Kalah di Meja Hijau Menyerang di Jalur Pidana, Ketika Hukum Berubah Jadi Alat Tekanan

Kalah di Meja Hijau Menyerang di Jalur Pidana, Ketika Hukum Berubah Jadi Alat Tekanan

Kalah di Meja Hijau Menyerang di Jalur Pidana, Ketika Hukum Berubah Jadi Alat Tekanan

Bukittinggi,Infosumbar24.com |Ketika semua pintu hukum telah diketuk dan hasilnya tetap tidak berpihak, apa langkah berikutnya?
Dalam sengketa Rp4,7 miliar di Bukittinggi, jawabannya tampak jelas membuka medan baru, bahkan jika itu berarti menyeret pihak yang telah menang ke dalam pusaran pidana.

Pihak yang telah menang hingga Mahkamah Agung, H.Zul Andri kini justru berada di kursi terlapor, sementara H.Aldian Riyadi yang kalah dalam rangkaian putusan berjenjang, memilih jalur berbeda yaitu Peninjauan Kembali (PK) dan laporan dugaan pemalsuan surat.
Ini bukan lagi sekadar sengketa ini mulai menyerupai pertarungan narasi dan mungkin pertarungan kekuatan hukum itu sendiri.

Keadilan yang Tak Pernah Final?
Putusan pengadilan seharusnya menjadi titik akhir Hakim menilai.
bukti diuji fakta ditimbang, Tapi dalam kasus ini putusan seolah tidak pernah cukup.
Karena setelah kalah, muncul tuduhan baru terhadap alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan layak dan sah dalam proses hukum.

Jika setiap kekalahan bisa diikuti dengan tuduhan baru, maka satu pertanyaan besar muncul apakah putusan pengadilan masih memiliki makna final?
Pola yang Mulai Terbaca
Sulit untuk mengabaikan pola yang terbentuk untuk menutupi kekalahan.

Kalah di pengadilan
Ajukan PK
Luncurkan laporan pidana
Persoalkan ulang alat bukti lama, rangkaian ini menimbulkan dugaan kuat bahwa jalur pidana bukan sekadar mencari kebenaran, tetapi berpotensi menjadi alat untuk menggoyang hasil yang sudah tidak bisa dimenangkan secara langsung.
Dalam bahasa yang lebih lugas dimana ketika satu pintu tertutup, pintu lain didobrak apapun konsekuensinya bagi pihak lain.

Pemenang yang Dipaksa Menjadi “Tersangka Sosial”
Di titik ini, posisi Zul Andri menjadi paradoks.
Secara hukum ia menang, tetapi secara situasi ia justru harus bertahan.
Nama baik dipertaruhkan energi terkuras, waktu habis untuk menghadapi tuduhan baru.

Fenomena ini memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam. seseorang bisa “menang di atas hukum dan kertas”, tetapi tetap dalam tekanan situasi.
Dan di sinilah dugaan ketidakadilan mulai terasa nyata.
Dugaan kriminalisasi realitas atau persepsi?
Istilah “kriminalisasi” memang berat namun dalam konteks ini, bayangannya sulit dihindari.
Ketika tuduhan pidana muncul setelah kekalahan hukum, dan menyasar hal yang sudah diuji di pengadilan, maka wajar jika publik mulai bertanya
apakah ini benar upaya mengungkap kebenaran
atau justru bentuk tekanan baru dengan kemasan hukum?
Tidak ada yang bisa memastikan tanpa proses hukum berjalan, tapi satu hal jelas bahwa momentum dan pola tidak bisa diabaikan untuk mencari celah yang membelakangi fakta hukum.

Kasus ini membuka kekhawatiran yang lebih luas, jka jalur hukum bisa digunakan secara berlapis untuk terus menyerang pihak yang sama, maka hukum berisiko berubah fungsi.
Dari alat keadilan menjadi alat tekanan.
Dari penutup sengketa menjadi pembuka konflik baru.
Dan dalam kondisi seperti ini, yang paling rentan adalah mereka yang justru telah “menang” secara sah.
Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum apakah laporan ini akan mengungkap fakta baru yang valid, atau justru memperkuat dugaan bahwa hukum sedang dimainkan sebagai alat?
Bagi publik, ini bukan sekadar perkara dua pihak. Ini adalah ujian:
Apakah hukum masih berdiri sebagai pelindung keadilan atau mulai bergeser menjadi arena pertarungan tanpa akhir?
Jika jawabannya condong ke yang kedua, maka yang terancam bukan hanya satu orang melainkan seluruh rasa percaya terhadap keadilan itu sendiri.(i*)