Pemko Bukittinggi Perkuat Tata Kelola Anggaran, SIPADU Hadir Pangkas Proses dan Pertegas Pengawasan
Pemko Bukittinggi Perkuat Tata Kelola Anggaran, SIPADU Hadir Pangkas Proses dan Pertegas Pengawasan
Bukittinggi,Infosumbar24.com | Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan menghadirkan inovasi digital.
Melalui Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Pemko mensosialisasikan SIPADU (Sistem Informasi Pergeseran Anggaran Terpadu) sekaligus Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergeseran Anggaran.
Sosialisasi berlangsung selama dua hari, 4 hingga 5 Agustus 2026 di Ruang Rapat Lantai III Balai Kota Bukittinggi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemko memastikan setiap proses pergeseran anggaran berjalan lebih cepat, tertib, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Elohansen Panjaitan menegaskan, penerapan SIPADU bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru tetapi sistem tersebut dirancang untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan usulan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Dengan adanya SIPADU, data usulan pergeseran anggaran dapat dikelola secara lebih terintegrasi sehingga memudahkan proses verifikasi, pengendalian dan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Menurut Elohansen, keberadaan SIPADU yang diperkuat dengan SOP Pergeseran Anggaran memberikan kejelasan pada setiap tahapan dan mekanisme pengajuan. Dengan demikian, perangkat daerah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengusulkan serta mengelola pergeseran anggaran.
Tidak lagi berjalan tanpa standar, setiap tahapan diarahkan memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipantau.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Bidang Anggaran Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Syafri Waldy, menjelaskan, SIPADU lahir sebagai inovasi untuk mempermudah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data pergeseran anggaran.
Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan proses mulai dari pengajuan, pengelolaan data, verifikasi hingga pengendalian, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan terarah.
“Melalui SIPADU, pengelolaan data pergeseran anggaran dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan akuntabel. Aplikasi ini juga membantu perangkat daerah dalam proses pengajuan dan pengelolaan data pergeseran anggaran, sehingga setiap tahapan dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terarah,” jelasnya.
Syafri menambahkan, penerapan SIPADU bersama SOP Pergeseran Anggaran diharapkan mampu menghasilkan data pergeseran anggaran yang lebih kredibel. Pada akhirnya, inovasi tersebut turut mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Bagi Pemko Bukittinggi, digitalisasi pengelolaan anggaran bukan sekadar soal kecepatan layanan. Lebih jauh, SIPADU menjadi instrumen untuk memperkuat ketertiban administrasi, transparansi, pengendalian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan sistem yang terintegrasi dan mekanisme yang terstandar, setiap usulan pergeseran anggaran diharapkan dapat diproses secara lebih terukur serta memberikan kepastian bagi perangkat daerah.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas arah Pemko Bukittinggi dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.






