Pengurus Persatuan Pedagang Aur Kuning (PPAK) 2026-2030 Dibentuk, Diminta Serius Berjuang dan Kepengurusan Bukan Sekedar Pajangan

Pengurus Persatuan Pedagang Aur Kuning (PPAK) 2026-2030 Dibentuk, Diminta Serius Berjuang dan Kepengurusan Bukan Sekedar Pajangan

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Jumat (04/03/2026), kepengurusan Persatuan Pedagang Aur Kuning (PPAK) periode 2026–2030 resmi terbentuk.
Kehadiran organisasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi struktur kepengurusan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi wadah perjuangan bagi aspirasi, kepentingan serta kesejahteraan para pedagang di kawasan Pusat Grosir Aur Kuning.

Berdasarkan susunan kepengurusan, H. Maisir dipercaya sebagai Ketua PPAK, didampingi H. Elvis sebagai Wakil Ketua I dan Riko Kurniawan sebagai Wakil Ketua II.
Posisi Sekretaris I dipercayakan kepada Boy Fitriyanto, Sekretaris II Fakhrurezi Maindra serta Bendahara H. Ridwan.

Sementara itu, Dewan Pengawas diketuai H. Hermanto dengan anggota dr. Rinaldo, H. Isra dan H. Mondri.
Terbentuknya kepengurusan baru tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membenahi berbagai persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah di lingkungan perdagangan Aur Kuning.

Pengurus PPAK diminta tidak menjadikan jabatan sebagai sekadar lambang atau formalitas.
Mereka diminta dituntut hadir langsung mendengar keluhan pedagang, menyerap aspirasi serta memperjuangkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi para pelaku usaha.
Yang pastinya yang harus dikedepankan adalah kepentingan pedagang, bukan kepentingan pribadi maupun golongan.

Pedagang yang setiap hari menjalankan aktivitas usaha, membayar pajak maupun retribusi yang merupakan bagian penting dari denyut perekonomian kawasan Aur Kuning.
Karena itu, suara dan hak mereka dinilai harus menjadi perhatian utama organisasi.
“PPAK jangan hanya menjadi nama dan kepengurusan di atas kertas tetapi harus benar-benar menjadi pejuang bagi nasib dan kesejahteraan pedagang,” ujar H.Riki kepada media infosumbar24.com, yang merupakan seorang pedagang tas yang sudah 35 tahun berdagang di pusat grosir terbesar sumatera ini.

Banyak harapan yang tertopang dari para pedagang mengemuka seiring terbentuknya kepengurusan baru tersebut.
Selain persoalan dinamika perekonomian dan kenyamanan berdagang, perhatian serius juga diarahkan terhadap berbagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan dapat mengganggu aktivitas pedagang maupun masyarakat di sekitar Pusat Grosir Aur Kuning.
Prinsip yang perlu ditegakkan adalah zero tolerance terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun, tentunya melalui mekanisme pengawasan dan penanganan yang sesuai dengan aturan hukum.

Pertanyaannya bahkan sangat mendasar, ketika kokohnya lapak liar yang berdiri menjamur didepan terminal sewanya kemana dan dipungut untuk apa?
Apakah tidak mengancam bagi pedagang didalam pertokoan yang notabenenya sangat “talungkuik” dengan serangan sytem dari dinamika perdagangan Online.
Bagi para pedagang kalau alasan lokasi tersebut adalah wewenang propinsi apakah PPAK sebagai mitra Pemko tidak bisa mencari solusi?
Padahal semua tahu banyak los diareal pusat grosir atas yang kosong.
Inilah satu contoh Pe-Er bagimana PPAK bisa berarti sebagi pejuang bagi para pedagang pembayar pajak, tanpa maksud menyudutkan kelompok pedagang tertentu.

PPAK juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang sehat antara pedagang, pengelola kawasan dan pemerintah, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif dan berkeadilan.
Kini, setelah kepengurusan terbentuk, tantangan sesungguhnya justru dimulai.

Pedagang membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar nama dalam struktur organisasi. Aspirasi harus diperjuangkan, persoalan harus dicarikan jalan keluar dan kesejahteraan pedagang harus ditempatkan sebagai tujuan utama.
Dengan semangat tersebut, PPAK periode 2026–2030 diharapkan mampu menghadirkan organisasi pedagang yang tegas, transparan, independen dan benar-benar berpihak kepada kepentingan pedagang Aur Kuning.

Bagi para pedagang, ukuran keberhasilan pengurus bukan pada susunan nama dalam struktur, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan pedagang.
Jika ada persoalan yang merugikan pedagang, pengurus jangan diam. Jika ada kebijakan yang perlu dikritisi, sampaikan secara terbuka dan konstruktif dan jika ada hak pedagang yang harus diperjuangkan, jangan ragu berdiri di barisan paling depan.

Pedagang Aur Kuning membutuhkan pengurus yang bekerja, bukan sekadar pengurus yang terlihat diatas kertas.
(imanchaniago)

You cannot copy content of this page