Wako Ramlan Nurmatias Desak BPTD Sumbar Tertibkan Terminal Type A Simpang Aur Bukittinggi Bukittinggi,Infosumbar24.com |Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, meninjau langsung kondisi Terminal Tipe A Simpang Aur, Jumat,14 Maret 2025. Wako geram melihat situasi terminal sejak empat tahun terakhir yang…
Baca Lebih LanjutWacana akan adanya Bioskop di Bukittinggi, Ramlan ;” Sudah ada penawaran Cineplex,kalau serius kenapa tidak mungkin dan akan secepatnya terealisasikan”
Wacana akan adanya Bioskop di Bukittinggi, Ramlan ;” Sudah ada penawaran Cineplex,kalau serius kenapa tidak mungkin dan akan secepatnya terealisasikan“. Bukittinggi,Infosumbar24.com|Wako Ramlan dan WaWako Ibnu kembali turun ke lapangan dalam rangka melihat kondisi Kota Bukittinggi. Kali ini Wako dan WaWako…
Baca Lebih LanjutWako Ramlan kunjungi Terminal Aur,Ramlan “Saya tahu di sini ada ladang yang dibagi bagi,kita tidak ingin menciptakan preman dan Bukittinggi bukan kota premanisme”.
Wako Ramlan kunjungi Terminal Aur,Ramlan “Saya tahu di sini ada ladang yang dibagi bagi,kita tidak ingin menciptakan preman dan Bukittinggi bukan kota premanisme”. Bukittinggi,Infosumbar24.com |Jum’at (14/13/2025) WaliKota dan Wakil Walikota Bukittinggi mengunjungi langsung kondisi terkini Terminal Aur Kuning yang dikeliling…
Baca Lebih LanjutBapelitbang Kota Bukittinggi gelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 Bukittinggi,Infosumbar24.com |Kegiatan ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota pada Kamis, 13…
Baca Lebih LanjutLobang Besar Menganga Jalan Lintas Matur Hampir 8 Bulan Tidak Ada Respon Dari Pemerintah
Agam, infosumbar24.com Masyarakat berharap pasca pelantikan kepala Daerah ada perubahan terutama janji saat kampanye yang mengedepankan insfrastruktur dalam program 100 hari. Masih banyak insfrastruktur jalan yang tidak di perbaiki yang dapat menghambat perekonomian masyarakat, seperti halnya lobang besar di sisi…
Baca Lebih LanjutMaraknya Pedagang Petasan Saat Bulan Ramadhan, Polisi Diminta Untuk Menertibkan
Agam, infosumbar24.com Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan menjual petasan, Barang siapa yang tanpa izin memasukkan, membuat, menerima, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan bahan peledak, dapat dikenakan pidana mati, penjara seumur…
Baca Lebih Lanjut