Agam, infosumbar24.com
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan menjual petasan, Barang siapa yang tanpa izin memasukkan, membuat, menerima, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan bahan peledak, dapat dikenakan pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Bulan puasa adalah bulan dimana selaku umat muslim menjalankan ibadah dengan tenang dan khusuk, baik pada menunggu berbuka puasa ataupun dalam melaksanakan shalat taraweh berjamaah.
Maraknya pedagang yang menjual petasan hanya untuk meraih keuntungan pribadi membuat masyarakat tidak nyaman dan tenang, hal ini nanti akan berakibat fatal bagi lansia dan anak anak usia dini, apalagi dapat menimbulkan musibah kebakaran.
Di sepanjang jalan Pasa pabukoan jalan lintas sumatera tepatnya di depan SMPN 2 Tilkam ada beberapa titik pedagang yang petasan yang dengan bebas menjual petasan kepada anak anak.
Hal ini sudah di sampaikan kepada Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Riko Kurniawan, untuk menertipkan pedagang petasan tersebut.
Samsudin salah satu warga mengatakan” Kita berharap Polisi bisa menertibkan, karena sudah sangat meresahkan apalagi petasan tersebut di bunyikan pas ketika shalat taraweh, bukan petasan saja tetapi knalpot brong masih marak juga” ucapnya
Jangan seperti pembiaran ini harus ada penertiban dari pihak kepolisian dan instansi tetkait sebelum semuanya berakhir fatal bagi masyarakat.
(*)







