Na’as, Kekerasan Terhadap Wartawan – Jurnalis, Tidak/Belum Menjamin UU Nomor 40 Tahun 1999?

Na’as, Kekerasan Terhadap Wartawan – Jurnalis, Tidak/Belum Menjamin UU Nomor 40 Tahun 1999?

Bukittinggi,Infosumbar24.Com|Undang – Undang Pers nomor 40 tahun 1999 kelihatannya belum memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap insan pers dan oleh beberapa kalangan menganggap tidak bertaji karena berbagai hal sering dialami dan menimpa wartawan mulai dari ancaman, kekerasan fisik dan ferbal hingga nasib teragis dengan hilangnya nyawa.

Kejadian naas dan tragis tersebut merupakan sebuah fenomena dan resiko yang sering sekali dialami dan harus diambil dalam menjalani tugas dan berbagai aktifitas mulia untuk mencari, menemukan, mendapatkan, menyimpan, mengolah, serta publikasikan berita, seperti yang dialami wartawan, Pewarta foto Kantor Berita Antara , Makna Zaezar ketika sedang meliput kunjungan kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.

Seperti dilansir media Tempo. Co, dan sejumlah media lainnya, kronologis diawali dengan sejumlah jurnalis sedang mengabadikan Kapolri Listyo Sigit menyapa sejumlah calon penumpang kereta api.

Kemudian dengan cukup kasar ajudan tersebut menghalau dan mendorong para jurnalis untuk menjauh, ujar Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, melalui siaran tertulis, Ahad, 6 April

Na’as nasib Pewarta foto Kantor Berita Antara , Makna Zaezar meskipun sudah menyingkir sekitar peron didatangi dan mendapatkan kekerasan fisik dengan cara dipukul bagian kepala oleh seorang ajudan Listyo

Sejumlah jurnalis lainnya pun mendapatkan ancaman verbal yang serupa dari ajudan Listyo Sigit, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Atas ulah perbuatan dari ajudan Listyo tersebut sejumlah organisasi dan aliansi pers seperti PFI, AJI, dan lainnya angkat bicara dan mengecam atas tindakan kekerasan dan segera meminta maaf dan diberi tindakan serta sangsi yang tegas, secara terus bisa mengawal kasus ini

Selanjutnya, PFI dan AJI meminta Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Lantas menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Menurut penulis serta Ketua APPI Bukittinggi, Iman menyatakan Tindakan kekerasan seperti itu tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum serta etika dan berpotensi dikenakan sanksi:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Menempeleng wartawan yang sedang bertugas jelas merupakan tindakan menghalangi tugas jurnalistik.

Peraturan Disiplin Anggota Polri: Sebagai anggota Polri, ajudan tersebut terikat dengan peraturan disiplin yang berlaku. Tindakan kekerasan dan intimidasi merupakan pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tindakan penempelengan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) atau bahkan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) tergantung pada tingkat luka yang dialami korban.

Kode Etik Profesi Polri: Tindakan kekerasan dan arogansi jelas melanggar kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

Sikap Organisasi Jurnalis dan Masyarakat:
Berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) telah mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan menuntut agar pelaku diproses hukum serta diberikan sanksi tegas.

Masyarakat umum juga banyak yang menyayangkan tindakan arogan aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Tidak ada justifikasi atau “pro” dalam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri terhadap wartawan. Tindakan tersebut melanggar hukum, peraturan disiplin kepolisian, kode etik profesi, dan mencederai kebebasan pers.

Proses hukum dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga marwah profesi jurnalis dan menegakkan supremasi hukum.
(Fiat Justitia Ruat Caelum)

(Tim Infosumb)