Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Bukittinggi Siap Somasi dan Tempuh Jalur Hukum terhadap Orator  yang Rendahkan Profesi Wartawan pada Aksi Demo Kasus Fort De Kock di Balaikota

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Bukittinggi Siap Somasi dan Tempuh Jalur Hukum terhadap Orator  yang Rendahkan Profesi Wartawan pada Aksi Demo Kasus Fort De Kock di Balaikota

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Bukittinggi Iman Chaniago, mengecam keras ucapan salah seorang orator dalam aksi demonstrasi mahasiswa terkait polemik Universitas Fort De Kock (UFDK) dengan Pemerintah Kota Bukittinggi yang diduga telah menyerang kehormatan dan martabat profesi wartawan di depan publik.

Menurut Iman Chaniago, kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi bukanlah “surat izin” untuk menghina, memfitnah, atau melontarkan tuduhan tanpa bukti kepada profesi tertentu. Demokrasi memiliki batas yang jelas, yaitu hukum, etika, dan tanggung jawab.
“Silakan berdemo dan berorasi. Namun, jangan jadikan mimbar demokrasi sebagai panggung untuk menyerang dan merendahkan profesi wartawan sebab orasi harus berbicara sesuai substansi persoalan yang diperjuangkan, bukan melebar dengan menuduh pihak lain tanpa dasar hukum dan bukti yang sah,” tegas Iman, Rabu (29/07).

Ia juga menilai, tuduhan bahwa wartawan dibayar atau narasi lain yang merendahkan profesi wartawan merupakan pernyataan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Setiap ucapan yang disampaikan di ruang publik memiliki pertanggungjawaban hukum, terlebih apabila mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Dalam hukum pidana, tidak ada yang kebal karena karena kebebasan berbicara berhenti ketika ucapan tersebut melanggar hak dan kehormatan orang lain. Jangan mengira karena berdiri di atas mobil komando lalu bebas mengatakan apa saja,” ujarnya.

Iman menjelaskan, tindakan yang merendahkan dan menuduh profesi wartawan tanpa bukti dapat memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 315 KUHP.

Selain itu, profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.
Oleh karena itu, tuduhan yang digeneralisasi kepada wartawan bukan hanya mencederai profesi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers sebagai pilar demokrasi.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang tersedia. Bukan dengan menghakimi seluruh wartawan melalui orasi yang tidak berdasar,” katanya.

Iman chaniago Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Bukittingi

Iman chaniago juga menyayangkan apabila mahasiswa yang seharusnya menjadi representasi kaum intelektual justru mempertontonkan orasi yang keluar dari koridor akademik dan hukum.

“Mahasiswa adalah calon intelektual bangsa mala yang dikedepankan harus argumentasi ilmiah, data, dan regulasi bukan karena diberi ruang demokrasi, lalu merasa bebas menghina pihak lain” jelasnya.
” Intelektualitas itu diukur dari kualitas berpikir dan kualitas argumentasi, bukan dari kerasnya teriakan di atas mimbar,” tegasnya.

Ia mengaku memahami dinamika gerakan mahasiswa karena pernah menjadi aktivis pada era Reformasi 1998.
“Saya juga mantan mahasiswa dan aktivis 98. Kami turun ke jalan melawan kebijakan negara, tetapi kami punya disiplin gerakan dan sasaran perjuangan jelas, substansi orasi jelas dan tidak menyerang pihak yang tidak ada kaitannya dengan pokok persoalan. Demonstrasi bukan ajang mencari sensasi dengan mengorbankan nama baik orang lain,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, A-PPI Bukittinggi akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terhadap orator yang diduga telah merendahkan profesi wartawan dalam aksi demonstrasi di Balai Kota Bukittinggi pada Rabu (29/07).

Tidak tertutup kemungkinan langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik.
“A-PPI tidak akan membiarkan profesi wartawan dijadikan sasaran fitnah dan penghinaan di ruang publik sebab ini bukan semata-mata soal wartawan, tetapi soal pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa setiap ucapan di muka umum memiliki konsekuensi hukum.
Demokrasi harus dijaga, tetapi hukum juga harus ditegakkan,” pungkas Iman Chaniago.

(Ada)

You cannot copy content of this page