Tim Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi: Jangan Kasak Kusuk, Uji Fakta di Hadapan Hukum

Tim Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi: Jangan Kasak Kusuk, Uji Fakta di Hadapan Hukum

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bukittinggi yang terdiri dari Ade Firman Djambak, S.H., M.H., Ton Hanafi, S.H., Josua Surbakti, S.H., Sumardi, S.H., Aditiawarman, S.H., dan Elivia Ardo Hasibuan, S.H., mendatangi Polresta Bukittinggi pada Senin, (03/08/2026) untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik atas laporan yang telah diajukan oleh pihak pelapor.

Kehadiran Tim Kuasa Hukum tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memastikan seluruh tahapan klarifikasi berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum, baik melalui laporan kepada kepolisian maupun pengaduan kepada lembaga negara lainnya.

Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Menyikapi proses yang tengah berlangsung, Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menghormati setiap tahapan hukum serta siap bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Ade Firman Djambak, S.H, M.H mewakili Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bukittinggi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara profesional.
“Kami hadir memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum pastinya kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum dan pada saat yang sama siap mengikuti seluruh proses secara terbuka, kooperatif, serta penuh penghormatan terhadap hukum dan kami percaya fakta dan alat bukti semestinya diuji di ruang hukum bukan digiring melalui opini di ruang publik,” ujar Ade.

Rekan Tim Kuasa Hukum lainnya Josua Surbakti, S.H juga menjelaskan bahwa proses hukum merupakan forum yang paling tepat untuk menguji setiap dalil, fakta, maupun alat bukti secara objektif, profesional dan berkeadilan.
Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen tanpa tekanan maupun penggiringan opini.

Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan pentingnya melihat suatu perkara secara utuh.
Fakta yuridis, alat bukti yang sah, serta rekaman yang lengkap akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif dibandingkan potongan informasi yang beredar di media sosial maupun ruang digital.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan biarkan seluruh fakta diuji melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum sehingga kebenaran dapat terungkap secara utuh, objektif, dan berkeadilan,” lanjut Josua Surbakti yang juga seorang Dosen hukum disalah satu perguruan tinggi di Bukittinggi ini.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Tim Kuasa Hukum mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap bijaksana dengan menyerap informasi secara berimbang (cover both sides), menghindari prasangka, serta tidak terburu-buru membentuk kesimpulan sebelum adanya hasil dari proses hukum.
Menurut Tim Kuasa Hukum, menjaga ruang publik yang sehat merupakan tanggung jawab bersama dimana penyampaian pendapat harus tetap menjunjung etika, menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk bekerja secara independen tanpa intervensi opini publik.
“Pada akhirnya, tujuan kita sama, yakni tegaknya hukum, terjaganya keadilan serta tetap harmonisnya kehidupan masyarakat dan kami meyakini proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Ton Hanafi S.H, yng juga mewakili Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bukittinggi.
(ic)

You cannot copy content of this page