Diduga Manipulasi Visual AI Seolah-Olah Otentik Demi Penggiringan Opini, KAN Kurai Limo Jorong Layangkan Somasi

Diduga Manipulasi Visual AI Seolah-Olah Otentik Demi Penggiringan Opini, KAN Kurai Limo Jorong Layangkan Somasi

Diduga Manipulasi Visual AI Seolah-Olah Otentik Demi Penggiringan Opini, KAN Kurai Limo Jorong Layangkan Somasi

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Polemik relokasi 30 pedagang di kawasan depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) memasuki babak baru. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kurai Limo Jorong melalui Bidang Hukumnya resmi melayangkan somasi terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan visual berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan menampilkan tokoh dan atribut adat sehingga seolah-olah merupakan informasi yang otentik.

KAN menilai penggunaan teknologi AI tersebut tidak sekadar menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencederai marwah lembaga adat dengan menciptakan persepsi seakan-akan para ninik mamak telah memberikan legitimasi terhadap isu relokasi pedagang.

Bidang Hukum KAN Kurai Limo Jorong, Ade Firman Djambak, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam sistem adat Minangkabau tidak ada seorang pun ninik mamak yang dapat mengatasnamakan lembaga adat tanpa melalui mekanisme musyawarah resmi Kerapatan Adat Nagari.
“Visual yang dibuat menggunakan AI itu telah membangun persepsi palsu di tengah masyarakat seolah-olah lembaga adat mendukung atau melegitimasi suatu kepentingan, padahal sikap resmi KAN hanya lahir melalui keputusan musyawarah,” tegas Ade Firman.

Ade Firman Djambak, S.H, M.H, Kuasa Hukum KAN Guguak Panjang

Menurut Ade masyarakat harus semakin cermat menyikapi konten digital yang beredar, terutama yang memanfaatkan teknologi AI untuk menampilkan wajah, simbol atau atribut adat yang dapat menyesatkan opini publik.

Sementara itu, Ton Hanafi, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan semata persoalan etika bermedia sosial, melainkan juga menyangkut aspek hukum pidana apabila terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Manipulasi gambar menggunakan teknologi AI sehingga seolah-olah merupakan informasi elektronik yang otentik dapat memiliki konsekuensi hukum.

Apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Ton Hanafi.
Ia menegaskan, perkembangan teknologi AI tidak boleh dijadikan alat untuk membangun narasi palsu ataupun menggiring opini publik melalui identitas pihak lain tanpa hak.

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga disampaikan Datuak Kuniang selaku Pangka Tuo Nagari dimana ia berharap somasi menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan ninik mamak atau lembaga adat tanpa kewenangan.
“Kami berharap persoalan ini segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi fitnah dan merusak nama baik ninik mamak Kurai. Lembaga adat memiliki mekanisme yang sah dalam menyampaikan sikap kepada publik,” katanya.
KAN berharap pihak yang disomasi segera memberikan klarifikasi sehingga persoalan ini tidak terus berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Infosumbar24.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam somasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.