Wali Kota Ramlan Hantarkan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Pajak Daerah, Perkuat Program Bukittinggi Gemilang
Bukittinggi,Infosumbar24.com |Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyesuaian kebijakan anggaran dan regulasi pendapatan daerah.
Hal itu ditandai dengan penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (20/7/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi H.Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara terukur dan akuntabel. Selain itu, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat.
“Perubahan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam paparannya, Wali Kota Ramlan Nurmatias mengungkapkan, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan meningkat signifikan dari Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.
Menurut Ramlan, peningkatan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat berbagai sektor prioritas, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif hingga pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Perubahan APBD ini merupakan instrumen penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” kata Ramlan.
Ia menegaskan, kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan selaras dengan RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025–2029 melalui visi ‘Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya’.
Melalui penyesuaian anggaran tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang yang menjadi payung pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ramlan menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat guna menyempurnakan substansi aturan agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang telah memberikan dukungan serta respons cepat terhadap pembahasan perubahan Perda tersebut.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.






