Pemko Bukittinggi Tuntaskan Status Aset Puskesmas Gulai Bancah

Pemko Bukittinggi Tuntaskan Status Aset Puskesmas Gulai Bancah

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah tegas menyelesaikan status aset Puskesmas Gulai Bancah.
Pemko akan menghibahkan bangunan puskesmas tersebut kepada Kementerian Agama Kota Bukittinggi pada akhir 2026.
Keputusan itu diambil setelah Pemko Bukittinggi dan Kemenag membahas keberlanjutan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi lokasi Puskesmas Gulai Bancah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Andrian mengatakan, lahan tersebut sejak awal digunakan Pemko melalui mekanisme pinjam pakai. Kesepakatan penggunaan lahan dibuat pada 1983 untuk pembangunan Puskesmas Pembantu Gulai Bancah.
Seiring waktu, fasilitas tersebut berkembang menjadi Puskesmas Gulai Bancah pada 2004.

Namun, sejak 2011, status pinjam pakai tidak lagi diperpanjang dimana Kemenag membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan layanan pendidikan.
“Sejak 2011 sampai 2026, kantor Kementerian Agama tidak lagi bersedia memperpanjang status pinjam pakai lahan tersebut karena sesuai informasi yang disampaikan, seluruh lahan yang digunakan Puskesmas Gulai Bancah akan digunakan sebagai pengembangan layanan pendidikan,” kata Ramli, Jumat (25/9/2026).

Menghadapi kondisi tersebut, Pemko Bukittinggi tidak membiarkan persoalan aset berlarut.
Pemko bersama Kemenag membahas sejumlah opsi penyelesaian hingga akhirnya disepakati skema hibah bangunan.
Ada dua pilihan yang dibahas dimana Kemenag dapat menghibahkan tanah kepada Pemko, atau Pemko menghibahkan bangunan kepada Kemenag.

Pemko memilih opsi kedua karena mempertimbangkan status dan peruntukan tanah tersebut.
“Solusi terbaik tentu Pemko akan hibahkan bangunan ke Kemenag, karena sesuai aturannya, aset tanah yang sudah ada rencana peruntukannya tidak boleh dihibahkan,” ujar Ramli.
Melalui langkah tersebut, Pemko Bukittinggi memastikan penyelesaian aset dilakukan melalui mekanisme yang jelas, bukan dengan memperpanjang persoalan penggunaan lahan.

Bangunan Puskesmas Gulai Bancah yang menjadi aset Pemko akan dihibahkan kepada Kemenag untuk mendukung pengembangan layanan pendidikan. Sementara penyelesaian administrasi hibah ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Langkah Pemko ini sekaligus menegaskan pentingnya kepastian status aset daerah dimana setiap aset harus dikelola berdasarkan aturan, memiliki kejelasan peruntukan dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

You cannot copy content of this page