Kantor Hukum Lentera Keadilan Resmi Laporkan Dugaan Penghalangan Petugas Negara, Penyidik Diminta Tegakkan Pasal 348 KUHP

Bukitinggi, Infosumbar24.com | Tim hukum dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Selasa (04/08/26), secara resmi telah menyelesaikan pendampingan hukum terkait pelaporan dugaan tindak pidana menghalang-halangi petugas negara yang sah ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi.

Tindakan pelaporan ini didasari oleh adanya perlawanan fisik maupun intimidasi verbal saat petugas berwenang hendak memasang plang penanda aset milik daerah.

Proses hukum dan pendampingan pelaporan tersebut dikawal langsung oleh empat advokat dari Kantor Hukum Lentera Keadilan:
Josua Surbakti, S.H.
Ade Firman Djambak, S.H., M.H.
Ton Hanafi, S.H.
Sumardi, S.H.

Kronologi Tindakan Kekerasan di Lapangan
Pelaporan resmi di Polresta Bukittinggi ini diajukan setelah petugas negara yang sah mendapatkan hambatan nyata berupa tindakan anarkis di lapangan.

Saat sedang menjalankan kewajiban dinas untuk menertibkan tata ruang dan memasang plang tanda kepemilikan aset resmi pemerintah daerah, petugas mendapatkan perlawanan dari sekelompok oknum di lokasi.

Pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah EN, KA, Z, RS, dan I.

Bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para terlapor meliputi tindakan menyikut petugas secara fisik untuk menghalangi pergerakan, serta meneriaki petugas dengan nada intimidasi dan makian.

Perbuatan ini dinilai bukan lagi sekadar penolakan biasa, melainkan sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana kekerasan terang-terangan terhadap aparatur sipil negara yang dilakukan secara kolektif di muka umum.

Jeratan Hukum Berdasarkan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 348 KUHP)
Atas tindakan anarkis tersebut, tim hukum melaporkan para pelaku menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 348 ayat (1) KUHP: Menyatakan secara tegas bahwa jika tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama atau bersekutu, maka para pelaku diancam dengan pidana penjara yang lebih berat, yaitu paling lama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) atau pidana denda paling banyak kategori V.

Tindakan menyikut fisik dan meneriaki petugas secara massal/bersama-sama yang diduga dilakukan oleh EN, KA, Z, RS, dan I memenuhi unsur delik formil pemberatan dalam pasal ini.

Pernyataan Tegas Josua Surbakti, S.H.
Mewakili tim hukum Kantor Hukum Lentera Keadilan, Josua Surbakti, S.H. menegaskan penolakan keras atas segala bentuk penghadangan terhadap aparatur negara yang sedang menjalankan perintah undang-undang.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengamanan atas aset daerah harus dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali. Tindakan menyikut fisik dan meneriaki petugas yang sedang bertugas sah di lapangan merupakan preseden buruk dan pelanggaran serius yang mencederai wibawa hukum pidana materiil di Indonesia.

Melalui laporan resmi ke Polresta Bukittinggi terhadap saudara EN, KA, Z, RS, dan I ini, kami meminta penyidik Satreskrim untuk segera bertindak cepat, menyelidiki, dan menindak tegas seluruh oknum pelaku berdasarkan Pasal 348 KUHP Nasional demi menjaga kepastian hukum dan keamanan aset negara,” tegas Josua Surbakti, S.H.
(iC)

You cannot copy content of this page