Panghulu Pucuak Kurai Limo Jorong: Jangan Hakimi Sengketa Pemko–Fort De Kock Sebelum Tabayyun, Amar Putusan Harus Dipahami Utuh

Panghulu Pucuak Kurai Limo Jorong: Jangan Hakimi Sengketa Pemko–Fort De Kock Sebelum Tabayyun, Amar Putusan Harus Dipahami Utuh

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Polemik sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock diminta tidak disikapi secara emosional maupun berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong. Kaum adat mengajak masyarakat mengedepankan budaya tabayyun serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terjadi penghakiman terhadap salah satu pihak.
Ajakan atau himbauan tersebut disampaikan Panghulu Pucuak Bulek Kurai Limo Jorong Rudy Gunawan Syarfi Datuak Rajo Endah, saat dimintai pandangannya oleh awak media Infosumbar24.com mengenai sengketa yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Bukittinggi.

Menurutnya, budaya Tabayyun merupakan nilai yang sejalan dengan ajaran agama maupun adat Minangkabau, sehingga setiap persoalan hendaknya dipahami secara utuh sebelum masyarakat membentuk kesimpulan.
Di tengah polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock yang terus menjadi perhatian publik, Panghulu Pucuak Kurai Limo Jorong, Datuak Rajo Endah Rudy Gunawan Syarfi, mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian terhadap salah satu pihak.

Menurutnya, perkara tersebut memiliki dimensi hukum yang tidak sederhana sehingga harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan amar putusan pengadilan, bukan hanya dari potongan informasi yang beredar.

“Saya mengajak masyarakat Bukittinggi, khususnya urang Kurai, untuk mengedepankan tabayyun. Jangan sampai kita hanya mendengar satu sisi cerita, kemudian langsung memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi yang diketahuinya, yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi membeli tanah dari Syafri pada tahun 2007 seluas 5.528 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 atas SHM Nomor 655. Sementara itu, Yayasan Fort De Kock pada tahun 2005 telah membeli SHM Nomor 654 dan memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan seluas sekitar 12.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Gantiang.

Menurutnya, dalam putusan pengadilan memang terdapat pertimbangan bahwa Pemerintah Kota dinilai sebagai pembeli yang tidak beritikad baik. Namun, amar putusan tidak mengabulkan tuntutan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada Yayasan Fort De Kock.

Ia menambahkan bahwa masyarakat juga perlu memahami perbedaan kedudukan PPJB dan AJB dalam hukum pertanahan.

“PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak dan pada kondisi tertentu dapat menjadi dasar untuk menuntut pelaksanaan perjanjian melalui pengadilan. Sementara AJB merupakan akta autentik yang digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak di BPN. Karena itu, persoalan ini memiliki aspek hukum yang tidak sederhana dan perlu dipahami secara utuh.” ujar beliau.

Beliau juga menjelaskan dalam wawancara dengan media Infosumbar24.com bahwa,”Sejauh yang saya pelajari, amar putusan memang memerintahkan pelaksanaan PPJB antara Syafri dan Yayasan Fort De Kock., namun tuntutan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada Yayasan tidak dikabulkan. Bahkan, permohonan eksekusi tambahan terhadap SHM Nomor 655 juga telah ditolak Pengadilan Negeri pada Maret 2023, artinya hingga saat ini Akta Jual Beli Pemerintah Kota belum dibatalkan dan SHM Nomor 655 masih tetap dipegang Pemerintah Kota Bukittinggi,” tegasnya.

Rudy Gunawan S.E, M.M Datuak Rajo Endah Panghulu Pucuak (dari suku Tanjuang) Nagari Kurai Limo Jorong

Datuak Rajo Endah menegaskan, penyampaian fakta tersebut bukan untuk membela Pemerintah Kota ataupun mengurangi hak Yayasan Fort De Kock, tapi menurutnya kedua belah pihak memiliki hak yang harus dihormati sesuai koridor hukum.

“Karena itu saya mengajak masyarakat untuk bertabayyun dan jangan hanya melihat satu sisi lalu menyimpulkan.
Mari hormati proses hukum, hormati hak masing-masing pihak dan kedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian yang bermartabat.”

Datuak Rajo Endah juga menilai, sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah, setiap persoalan sepatutnya diselesaikan dengan kepala dingin, mengutamakan mufakat, serta menjauhkan diri dari opini yang dapat memecah persatuan masyarakat.

Datuak Rajo Endah juga berharap polemik ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kaum adat untuk memperkuat kepastian hukum terhadap tanah ulayat, sehingga hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan sengketa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Falsafah kita jelas, bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat sehingga mari kita jaga suatu persoalan dengan tabayyun, menjunjung hukum dan mengutamakan musyawarah.
Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan persatuan masyarakat Bukittinggi.” tutup beliau .
(iman Chaniago)

You cannot copy content of this page