Sengketa Fort de Kock, Ivan Haikal S.IP: Jangan Sampai Aset Publik Kalah oleh Kerasnya Suara dan Kepentingan Privat

Sengketa Fort de Kock, Ivan Haikal S.IP: Jangan Sampai Aset Publik Kalah oleh Kerasnya Suara dan Kepentingan Privat

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Sengketa tanah yang berkaitan dengan kawasan Universitas dan STIKes Fort de Kock bukan sekadar persoalan klaim kepemilikan tetapi dalamnya terdapat persoalan riwayat perolehan hak, pelepasan tanah, status aset daerah, putusan pengadilan serta kepentingan publik yang harus dibaca secara utuh.

Aktivis demokrasi Ivan Haikal S.IP menilai posisi hukum Pemerintah Kota Bukittinggi perlu dilihat berdasarkan dokumen dan kronologi, bukan semata-mata dari sudut pandang sengketa keperdataan.

Menurutnya Ivan terdapat fakta yang patut dikaji, antara lain PPJB tertanggal 23 November 2005, kemudian adanya dokumen pelepasan hak kepada Pemko Bukittinggi pada periode 2006–2007 yang disebut disertai ganti rugi untuk kepentingan rencana kota.
“Kalau benar objek tanahnya sama maka kronologi ini harus dijelaskan secara hukum. Pertanyaannya sederhana, setelah adanya pelepasan hak kepada pemerintah bagaimana posisi hukum pihak lain terhadap tanah tersebut?” ujar Ivan.
Putusan Wajib Dihormati, Status Aset Juga Harus Jelas.

Ivan mengakui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati namun menurutnya, persoalan status objek tanah tetap penting diperiksa, terutama jika pemerintah menyatakan tanah tersebut telah menjadi aset daerah.
Sengketa ini sebelumnya berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 14 Oktober 2022 dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai Rp22,25 miliar, serta rangkaian perkara hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2108 K/Pdt/2022.
“Putusan pengadilan harus dihormati tetapi masyarakat juga perlu memahami bahwa status tanah dan status aset pemerintah memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Karena itu, semuanya harus diuji berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya lagi.

Ivan juga menyoroti keterangan mengenai pernyataan Yayasan Fort de Kock pada 21 Februari 2011 yang disebut melepaskan sekitar 966 meter persegi untuk jalan umum dan kantor DPRD.
Menurutnya, jika dokumen tersebut benar, hal itu perlu dibaca bersama seluruh riwayat tanah.
“Jangan hanya melihat satu dokumen yang menguntungkan satu pihak sebab semua dokumen harus dibaca dalam satu rangkaian sehingga publik bisa menilai apakah sebuah klaim konsisten secara hukum,” katanya.

Ivan menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menyatakan Yayasan Fort de Kock telah bersalahvtetapi yang harus diuji adalah konsistensi alas hak dan kronologi penguasaan tanahnya.
Kepentingan Publik Tak Boleh Diabaikan
Ivan mengingatkan bahwa hukum pertanahan Indonesia mengenal prinsip fungsi sosial tanah dimana hak atas tanah memang dilindungi, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak privat tapi kepentingan privat juga tidak boleh otomatis mengalahkan kepentingan publik apabila tanah tersebut secara sah telah menjadi aset daerah,” ujarnya.

Menurut Ivan, jalan keluarnya bukan memenangkan Pemko atau Yayasan, melainkan memastikan dokumen, status tanah, putusan pengadilan dan kepentingan masyarakat ditempatkan secara proporsional.
“Kalau Pemko benar, buktikan dengan dokumen dan kalau yayasan benar, buktikan pula dengan dokumen.
Jangan biarkan opini mengalahkan fakta hukum sebab dalam perkara tanah yang menentukan bukan siapa paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan alas haknya secara sah,” pungkas Ivan.
(Ghaz)

You cannot copy content of this page