Buntut Ketukan palu MA, Pemko Bukittinggi Bergerak dan Tindak Tegas Lahan RSUD yang Dulu Abu-Abu

Buntut Ketukan palu MA, Pemko Bukittinggi Bergerak dan Tindak Tegas Lahan RSUD yang Dulu Abu-Abu

Buntut Ketukan palu MA, Pemko Bukittinggi Bergerak dan Tindak Tegas Lahan RSUD yang Dulu Abu-Abu

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Tidak ada lagi ruang tafsir dan tidak ada lagi wilayah abu-abu ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi penggugat, sengketa lahan RSUD Gulai Bancah sejatinya sudah berakhir. Yang tersisa hari ini bukan perdebatan hukum melainkan soal keberanian menegakkan putusan dan Pemkot Bukittinggi tampaknya memilih menjawab itu dengan tindakan.

Apel pengamanan dan konsolidasi aset yang digelar Senin (13/4/2026) menjadi titik balik dan ini bukan seremoni, melainkan deklarasi dimana negara hadir, dan kali ini dengan sikap yang tegas.
Jejak perkara menunjukkan arah yang tegas dimana gugatan sempat dimenangkan di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, namun dipatahkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Di ujungnya, Mahkamah Agung mengunci dan menolak kasasi sekaligus menguatkan hak Pemkot atas lahan itu.
Artinya jelas bahwa legitimasi hukum sudah final namun yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik.
Sejumlah pihak masih bertahan di atas lahan yang secara hukum bukan lagi milik mereka.
Di titik ini persoalannya bergeser bukan lagi sengketa, melainkan kepatuhan terhadap hukum.
Pemkot mengklaim sudah menempuh seluruh tahapan administratif dari surat pemberitahuan, SP1, SP2, hingga SP3. Sosialisasi dilakukan, pendekatan persuasif dijalankan, bahkan aparat gabungan diturunkan untuk memastikan proses berjalan tanpa gesekan.
Tapi hingga batas waktu terakhir, respons yang ditunggu tak kunjung datang.
Di sinilah garis tegas itu ditarik.

Jika hukum telah berbicara dan negara memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya kewibawaan pemerintah tetapi juga kepercayaan publik. Sebaliknya, ketika putusan dijalankan, negara menunjukkan bahwa aturan bukan sekadar teks di atas kertas.
Lahan RSUD Gulai Bancah bukan sekadar angka 33.972 meter persegi ia adalah ruang pelayanan publik, titik tumpu pembangunan kesehatan dan simbol bagaimana aset negara seharusnya dijaga.
Kini, semua mata tertuju pada satu hal yaitu eksekusi.
Karena setelah palu hakim diketuk, yang dibutuhkan bukan lagi argumen melainkan tindakan.(imanchaniago)