Maraknya Pedagang Petasan Saat Bulan Ramadhan, Polisi Diminta Untuk Menertibkan
Agam, infosumbar24.com Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan menjual petasan, Barang siapa yang tanpa izin memasukkan, membuat, menerima, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan bahan peledak, dapat dikenakan pidana mati, penjara seumur…
Baca Lebih Lanjut