Dari Palupuh untuk Umat: Ikrar Wakaf Produktif Dibingkai Legalitas, Didorong Menjadi Sumber Kesejahteraan Berkelanjutan
Agam — Infosumbar24.com. Sebuah langkah strategis dalam penguatan ekonomi umat kembali ditorehkan dari wilayah Palupuh, Kabupaten Agam. Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Palupuh, prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berlangsung khidmat, menandai lahirnya satu lagi aset wakaf produktif yang diharapkan menjadi sumber keberkahan sekaligus kemandirian ekonomi masyarakat.
Prosesi tersebut tidak sekadar seremoni administratif, melainkan representasi nyata dari kesadaran filantropi Islam yang terus tumbuh di tengah masyarakat. Bapak Eryco, selaku wakif, secara resmi mengikrarkan wakafnya berupa sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare. Lahan ini dirancang menjadi kawasan perkebunan produktif dengan komoditas unggulan seperti alpukat, kopi, dan kulit manis.
Langkah ini selaras dengan ajaran Islam yang mendorong umat untuk menafkahkan harta terbaiknya di jalan Allah. Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّىٰ تُنْفِقُوا مِمّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Amanah besar tersebut diterima oleh Yayasan Wakaf Produktif Abadi Peduli sebagai nazir. Dalam prosesi itu hadir langsung jajaran pengurus yayasan, yakni Fauzan Azim, S.HI., M.E. selaku ketua, didampingi Yuridarsan, S.Ag.,MH sebagai sekretaris dan Riva Albari sebagai bendahara. Kehadiran mereka menegaskan kesiapan lembaga dalam mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, dan berorientasi hasil.

Turut menyaksikan prosesi ini tokoh masyarakat setempat, Bapak Aliwar selaku Walinagari Pagadih, serta saksi adat Inyiak Dt. Nan Gadang. Kehadiran unsur pemerintah nagari dan tokoh adat ini memperkuat legitimasi sosial sekaligus menjadi simbol sinergi antara nilai-nilai agama, adat, dan sistem hukum negara dalam pengelolaan wakaf.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf menjadi tahapan krusial dalam memastikan kepastian hukum atas aset tersebut. Legalitas ini bukan hanya melindungi keberadaan harta wakaf dari potensi sengketa di masa depan, tetapi juga menjamin bahwa pengelolaannya tetap berada dalam koridor syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai keutamaan wakaf sebagai amal jariyah juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Wakaf produktif seperti yang dilakukan di Palupuh ini merupakan bentuk konkret dari sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan.
Saat ini, lahan wakaf masih dalam tahap penggarapan awal. Namun, pengelola telah menyusun roadmap pengembangan yang terukur. Dalam kurun waktu sekitar dua tahun, kawasan ini diproyeksikan mulai memasuki fase produktif. Untuk mempercepat perputaran manfaat, strategi tumpang sari akan diterapkan dengan menanam komoditas jangka pendek seperti cabai dan berbagai jenis sayuran.
Langkah ini dinilai penting sebagai solusi taktis agar lahan tidak hanya menunggu masa panen komoditas utama, tetapi sudah bisa memberikan kontribusi ekonomi sejak tahap awal pengelolaan. Pendekatan ini sekaligus mencerminkan transformasi paradigma wakaf dari yang bersifat konsumtif menjadi produktif dan berdaya guna.
Manfaat dari wakaf ini dirancang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari bantuan bagi fakir miskin, program beasiswa pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga mendukung operasional yayasan dalam menjalankan program-program sosialnya. Dengan skema ini, wakaf tidak lagi dipahami sebagai aset pasif, melainkan sebagai instrumen pembangunan sosial yang aktif dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf produktif, inisiatif ini diharapkan menjadi model inspiratif bagi daerah lain. Kolaborasi antara wakif, nazir, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa potensi wakaf dapat dioptimalkan secara maksimal.
Pihak Yayasan Wakaf Produktif Abadi Peduli juga membuka ruang partisipasi publik bagi masyarakat yang ingin turut ambil bagian dalam pengembangan aset wakaf tersebut. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk donasi maupun wakaf lanjutan, khususnya untuk mendukung penanaman dan perawatan jangka panjang.
“Wakaf adalah tentang keberlanjutan manfaat. Semakin banyak yang terlibat, semakin luas dampak yang bisa kita hadirkan,” ujar salah satu pengurus.
Bagi masyarakat yang berminat, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi yayasan di nomor 0821-7144-9209 atau dengan mengunjungi Kantor Wakaf Produktif Center (WPC) di Jalan Guru Tuo No. 27D, Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dari Palupuh, langkah kecil ini menegaskan pesan besar: bahwa wakaf, jika dikelola dengan baik dan berlandaskan legalitas yang kuat, bukan hanya menjadi amal ibadah, tetapi juga pilar penting dalam membangun kemandirian ekonomi umat serta menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan lintas generasi.
*Ahmad Hamidi






