KASAT POL PP himbau Pedagang patuhi PERDA Kota Bukittinggi No.02 Tahun 2024
Bukittinggi,Infosumbar24.com |Senin (08/4)Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi yang langsung dipimpin oleh Kasat Pol-PP Joni Feri.AP memberikan Surat Himbauan Kepada Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Fasilitas Umum agar tidak menggelar dagangannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 02 Tahun 2024, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pasal 36 Ayat 1 Perda No. 02 Tahun 2024 berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau diluar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan.
Untuk itu Kasat Pol PP Joni Feri meminta agar masyarakat mengerti dan mematuhi himbauan ini sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran Perda yang akan berdampak kepada sangsi sesuai dengan pasal yang diatur diatas.
Tim Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) BUKITTINGGI






