Harpizon Astani, SPd. M.Si, Kepala Sekolah SMAN 1 Tilatang Kamang Respon Positif Kunjungan LSM dan Wartawan

Harpizon Astani, SPd. M.Si, Kepala Sekolah SMAN 1 Tilatang Kamang Respon Positif Kunjungan LSM dan Wartawan

Meskipun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 tidak menyatakan dengan gamblang atau eksplisit peran serta wartawan atau LSM, masyarakat, dan lembaga independen dalam mendorong dan membantu sekolah mencapai tujuan pendidikan sesuai yang diharapkan, wartawan atau LSM datang langsung beraudiensi dengan kepala sekolah SMAN 1 Tilatang di ruang kerjanya pada siang itu, Kamis (22 Mei 2025)

“Apresiasi atas kepedulian Pers dan LSM dalam dunia pendidikan demi mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang beradab dan bermartabat” tutur Harpizon Astani, SPd. M.Si,

Harpizon/Zon juga menambahkan ditengah berbagai tantangan yang dihadapi dirinya tetap komitmen dan konsisten menjalankan rul dan regulasi yang ada dengan segala konsekwensi.

Dirinya tidak hanya menjalan tugas formalitas sebagai Kepala sekolah termasuk membangun kepekaan sosial dengan masyarakat dan stakeholder lainnya.

Zon juga menyatakan kesedihan dan keprihatinan serta kebahagiaan mendalam karena anak didiknya yang sudah lulus dan diterima di salah satu Perguruan Tinggi negeri terancam tidak melanjutkan terkendala alasan biaya.

Berkat koordinas, konsolidasi, dan sinergis yang kuat dengan alumni, pemerintah, dan pihak donatur akhirnya dapat diatasi dan tidak kuoa. menyampaikan terimakasih

Demikian juga dalam kegiatan peserta didik tidak ada dalam juknis BOS dalam mengalokasikan dana berbagai ikhtiar harus kami lakukan demi anak didik, tandasnya penuh optimis

Demikian juga dengan wakasis dan waka sarana dan prasana saat dihubungi sebelumnya menyampaikan hal senada, ditengah keterbatasan tetap optimis dan tidak mau skeptis dalam mencarikan jalan keluar agar murid tetap mengikuti kegiatan intra dan ekstrakurikuler

“Bentuk kepedulian dan partisipasi dalam hal ini bisa berupa pengawasan, advokasi, dan kontrol sosial yang dilakukan oleh wartawan dan LSM dalam menjamin serta memastikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang transparansi dan akuntabilitas publik serta kualitas pendidikan sesuai cita – cita proklamasi” Tutur salah satu petinggi LSM dan wartawan

Wartawan tersebut menyatakan, sesuai UU nomor 40 tahun 1999 pers memiliki peran strategis dalam mengawal isu pendidikan dari kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan dengan menyajikan informasi yang objektif, valid, dan dapat pertanggung jawabkan secara moral dan etika.

Wartawan dapat membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mendorong daya kritis masyarakat serta mengurangi diskriminasi berbagai hal termasuk dalam konteks kesenjangan pendidikan melalui karya jurnalistik yang berkualitas.

LSM juga berperan dalam mengawasi pengelolaan pendidikan, termasuk pengelolaan dana BOS dan penerapan transparansi di sekolah, sehingga dapat mendorong sekolah menjadi lebih akuntabel dan bebas dari berbagai penyimpangan seperti korupsi.

Dengan melibatkan wartawan dan LSM dalam sistem pendidikan dapat memperkuat fungsi kontrol sosial dan mendorong partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya membantu sekolah mencapai tujuan pendidikan nasional secara lebih efektif dan berkualitas.

” Komite sekolah sudah melakukan yang terbaik sebagai fasilitor antara sekolah dan orang tua wali murid terutama dalam menerapkan kebijaksanaan sumbangan sukarela dengan biaya murah dan terjangkau” tutur Petinggi sejumlah NGO

Salah satu akademisi berharap komite sekolah dapat mendorong subsidi silang, karena terkadang keadilan tidak selamanya bisa diukur dengan membayar sama besar, tetapi yang mampu harus membayar lebih dari itu, baru bisa disebut keadilan dalam kepedulian serta perkuat bekerja sama dengan stakeholders lainnya.

(Tim InfoSumb)