Baznas RI Tegaskan Zakat Dialihkan ke MBG dan Program di Luar Delapan Asnaf Adalah Hoaxs

Baznas RI Tegaskan Zakat Dialihkan ke MBG dan Program di Luar Delapan Asnaf Adalah Hoaxs

Baznas RI Tegaskan Zakat Dialihkan ke MBG dan Program di Luar Delapan Asnaf Adalah Hoaxs

Jakarta,Infosumbar24.com | Untuk meluruskan informasi yang berkembang dan menjadi opini publik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan, bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan menyatakan bahwa zakat merupakan ibadah maliyah yang memiliki ketentuan nash yang tegas dalam Al-Qur’an dan diperjelas dalam Sunnah Nabi Muhammad SAW,
“Zakat memiliki peruntukan yang sudah ditetapkan secara eksplisit dalam syariat. Karena itu, penggunaannya tidak dapat dialihkan di luar delapan golongan penerima (asnaf), termasuk untuk program yang tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Rizaludin kurniawan, ketua pengumpulan dana Baznas RI

Dalil dan Ketentuan Syariah
Dalam perspektif fikih klasik maupun kontemporer, distribusi zakat merujuk pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang membatasi penerima zakat hanya kepada delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Para ulama hadis dan fuqaha menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat ta‘abbudi (berbasis ketetapan wahyu), bukan semata pertimbangan rasional administratif.

Karena itu pengelola zakat tidak memiliki otoritas untuk mengalihkan dana ke sektor yang tidak termasuk kategori asnaf.

Rizaludin menegaskan, seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian zakat di Baznas harus berada dalam koridor syariah, menjaga amanah para muzaki, serta memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” katanya.
Sistem Berbeda
Baznas juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Oleh karena itu, tidak terdapat mekanisme pengalihan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

Baznas mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Lembaga tersebut memastikan bahwa amanah zakat tetap terjaga dan dikelola sesuai prinsip syariah yang kokoh serta akuntabel.