Kepala KUA Guguk Panjang Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf Yayasan Imam Bonjol

Kepala KUA Guguk Panjang Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf Yayasan Imam Bonjol
Oplus_131074

Kepala KUA Guguk Panjang Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf Yayasan Imam Bonjol

Bukittinggi –Info Sumbar 24 | Komitmen menjaga amanah umat terus diperkuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guguk Panjang. Senin (15/9/2025), Kepala KUA Guguk Panjang, Yuridarsan, S.Ag., bersama Ahmad Hamidi, Penyuluh Agama Islam KUA Guguk Panjang, turun langsung mendampingi proses pengukuran tanah wakaf milik Yayasan Imam Bonjol yang terletak strategis di belakang RS Ahmad Muchtar Bukittinggi.

Kegiatan tersebut terasa khidmat dengan kehadiran jajaran pengurus Yayasan Imam Bonjol, yakni Bapak Dr. Muhammad Nazif dan Ibu Shaula Febriyoldini, yang dengan penuh keseriusan mengikuti setiap tahapan pengukuran. Dari pihak Yayasan Wakaf Produktif Centre, tampak hadir Fauzan Azim dan Alfiyan Rizky Amin, menambah kekuatan kolaborasi antar lembaga dalam memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai aturan. Kehadiran kedua yayasan ini seolah menjadi bukti nyata bahwa wakaf bisa dikelola bersama dengan profesionalisme dan visi yang jelas untuk kemaslahatan umat.

Bagi Yuridarsan, pendampingan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari prosedur resmi. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ia menegaskan bahwa pengadministrasian harta wakaf adalah langkah krusial agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik secara hukum maupun dalam pemanfaatannya.

“Wakaf adalah amanah yang sangat mulia. Namun jika tidak diadministrasikan dengan baik, bisa memunculkan konflik atau sengketa di masa depan. Karena itu, setiap aset wakaf perlu diproses sesuai aturan syariah dan hukum negara,” jelasnya.

Menurutnya, wakaf bukan hanya bernilai ibadah bagi pewakaf, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat. Wakaf yang tercatat dan terlindungi dapat menjadi sumber daya produktif untuk pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan umat.

Yuridarsan pun mengapresiasi langkah Yayasan Imam Bonjol yang memilih jalur resmi melalui KUA dalam mengurus tanah wakaf ini.

“Langkah Yayasan Imam Bonjol patut menjadi contoh bagi yayasan maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya akta ikrar wakaf, status tanah menjadi jelas, terlindungi, dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa KUA senantiasa membuka diri untuk mendampingi masyarakat dalam urusan perwakafan, tidak hanya dalam pencatatan, tetapi juga dalam memberikan edukasi agar kesadaran wakaf semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Dengan adanya pengukuran tanah wakaf ini, Yayasan Imam Bonjol diharapkan dapat segera melanjutkan proses administrasi hingga penerbitan akta ikrar wakaf. Sebuah langkah nyata untuk memastikan aset wakaf dikelola sesuai ketentuan, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.

Wakaf sendiri merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Dengan semangat itu, pengadministrasian tanah wakaf bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga wujud menjaga amal jariyah agar benar-benar memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat, sekaligus menjadi bekal abadi bagi pewakaf di akhirat kelak.

(Ahmad Hamidi / Iman Caniago)