Usai Martias Tanjung ditangkap atas dugaan penipuan pada 26 Maret 2025 lalu oleh satuan Polda Metrojaya, KLE yang diduga sebagai istri Martias Tanjung ikut terseret dan dilaporkan oleh Fiska ke Polda Sumbar dengan kasus serupa.
Fiska yang rugi karena ditipu 2 orang terduga tersebut telah mentransfer uang ke rekening KLE sebanyak Rp. 140 juta untuk proyek MCK yang dijanjikan.
Fiska dibuat sangat keçewa dan sedih dengan Proyek yang dijanjikan, sampai saat ini tidak kunjung datang dan tidak pernah ada.
Fiska dengan berat hati melaporkan dugaan penipuan ini karena tidak ada niat baik dari terduga untuk mengembalikan uang yang ditransfer tersebut.
” Dia menghilang dan memblokir nomor HP serta tidak bisa dan sulit ditemui karena selalu berpindah pindah tempat serta terkesan menghindar” tutur Fiska penuh kecewa.
Fiska, Korban pernah beberapa kali mendatangi rumah kediaman terduga di Ikua Tanah Matur Kecamatan Matur kabupaten Agam, namun selalu saja yang bersangkutan tidak bisa ditemui.
Menurut informasi bu kandung dari terduga bahwa anaknya tidak bersalah dalam hal ini karena uang yang ada di rekening anaknya juga telah ditransfer ke rekening Martias Tanjung.
Fiska sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Karena kalau proses hukum hanya akan membuat yang kalah jadi abu dan yang menang jadi Arang.
” Karena masih mempertimbangkan terduga seorang perempuan dan masih muda. Betapa akan malu dan tercoreng muka keluarganya dengan profesinya yang belakangan sangat merugikan orang lain” ujar Fiska.
Terkait dugaan penipuan ini Fiska sudah berkonsultasi dengan Polsek Matur. Karena laporan sudah masuk dan telah ditangani pihak Polda Sumbar maka sebaiknya kita serahkan semua ke Polda.
Sementara di Polda proses menunggu Sdr Fiska untuk di BAP. Fiska yang menetap di Batam tentu butuh waktu dan biaya untuk ke Sumbar. InsyaAllah Minggu depan terduga tidak ada niat baik menyelesaikan Fiska akan memenuhi panggilan Penyidik.
Menurut pengacara Fiska, terduga adalah otak dan pelaku utama. Karena dari bukti percakapan yang ada terduga lah yang memulai menghubungi dan melakukan tipu daya kepada Fiska . Dan transfer uangnya pun ke Rekening terduga.
Kalau terduga akhirnya mentransfer lagi ke rekening Martias Tanjung berarti mereka adalah sindikat dan bekerjasama dalam penipuan. Apalagi terduga mengaku istri Martias. Mereka juga sama sama menikmati hasilnya.
Jelas terduga akan dikenakan pasal Penipuan, Martias Tanjung sebagai orang yang ikut membantu dan bekerjasama.
Fiska berharap masalahnya bisa cepat diselesaikan. Kalau tidak tentunya akan menambah masa hukuman Martias. Dan terduga tentunya akan mengalami nasib yang sama ungkap Fiska .
(Tim-IS)







