Ade Firman Djambak S.H, M.H: Jangan Giring Polemik Kios TMSBK dengan Opini yang Menyesatkan Publik

Ade Firman Djambak S.H, M.H: Jangan Giring Polemik Kios TMSBK dengan Opini yang Menyesatkan Publik

Ade Firman Djambak S.H, M.H: Jangan Giring Polemik Kios TMSBK dengan Opini yang Menyesatkan Publik

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Polemik penataan 30 kios di kawasan depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi tidak hanya menjadi perdebatan antara pedagang dan pemerintah daerah.
Lebih dari itu, persoalan ini menjadi ujian bagi kedewasaan masyarakat dalam memahami perbedaan antara hak hukum, kebijakan publik dan opini politik.

Polemik TMSBK ini memantik perhatian Ade Firman Djambak, S.H, M.H, Praktisi hukum dari Firma Hukum Lentera Keadilan Rakyat.
Dalam wawancara khusus dengan jurnalis Infosumbar24.com Sabtu(18/10/26), Ade Firman Djmbak,S.H, M.H menilai bahwa diskursus yang berkembang saat ini perlu diluruskan agar tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.

Menurut Ade, dalam negara hukum setiap kebijakan pemerintah harus diuji berdasarkan legalitas bukan berdasarkan tekanan opini ataupun popularitas isu yang berkembang di ruang publik.
“Negara hukum tidak mengenal istilah benar karena ramai didukung dan tidak mengenal istilah salah karena banyak ditentang tapi ukuran yang dipakai adalah legalitas, kewenangan, prosedur dan tujuan dari kebijakan itu sendiri,” tegasnya.

Ade menjelaskan bahwa salah satu kesalahan berpikir yang sering muncul dalam polemik ini adalah menyamakan pembayaran retribusi dengan hak sewa atau bahkan hak penguasaan atas suatu aset daerah.
Secara hukum, retribusi merupakan pungutan yang dikenakan atas pemberian izin atau pelayanan tertentu dari pemerintah daerah.

Pembayaran retribusi tidak melahirkan hubungan hukum keperdataan sebagaimana perjanjian sewa-menyewa, apalagi memberikan hak permanen atas suatu lokasi usaha.
“Retribusi bukan alas hak, retribusi hanya konsekuensi administratif atas pemanfaatan ruang yang diizinkan pemerintah.
Karena itu, pemerintah sebagai pemegang kewenangan pengelolaan aset tetap memiliki hak untuk melakukan penataan sesuai kebutuhan dan kepentingan publik,” Sambung Ade yang juga putra asli Kurai ini.

Lebih lanjut Ade menerangkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset daerah merupakan amanat hukum yang melekat pada fungsi pemerintahan.
Ketika suatu kawasan dinilai perlu dikembalikan kepada fungsi awalnya atau ditingkatkan manfaatnya bagi masyarakat luas, maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan.
Dalam konteks kawasan depan TMSBK, tujuan penataan diarahkan untuk mendukung fungsi ruang publik, memperkuat estetika kota, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta mengoptimalkan wajah kawasan wisata yang menjadi ikon Kota Bukittinggi.

Menurutnya, kepentingan umum dalam hukum administrasi selalu menjadi pertimbangan utama sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenai gugatan yang sedang berproses di pengadilan, ia menilai masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang benar agar tidak muncul anggapan bahwa setiap gugatan otomatis menghentikan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Dalam doktrin hukum administrasi dikenal asas Presumptio Iustae Causa atau vermoeden van rechtmatigheid, yaitu setiap keputusan pejabat pemerintahan harus dianggap sah dan memiliki kekuatan berlaku sebelum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Asas ini lahir untuk menjamin kepastian pemerintahan. Jika setiap gugatan langsung menghentikan kebijakan, maka roda pemerintahan akan lumpuh karena seluruh keputusan negara dapat diblokir hanya dengan mendaftarkan perkara ke pengadilan,” paparnya.

Karena itu, secara hukum keberadaan gugatan tidak serta-merta menghapus kewenangan pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Penghentian hanya dapat terjadi apabila terdapat putusan sela atau penetapan khusus dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut.

Ade juga menyoroti langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang di Gedung Pasar Atas.
Menurutnya, dari perspektif hukum tata pemerintahan, kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
“Hukum modern tidak hanya berbicara soal kewenangan negara, tetapi juga soal proporsionalitas.

“Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang, namun masyarakat juga tidak dapat menuntut hak yang melampaui dasar hukumnya maka disinilah pentingnya keseimbangan,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa dukungan dari tokoh masyarakat, organisasi, maupun anggota legislatif merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi namun dukungan politik dan moral tidak dapat menggantikan pembuktian hukum.
“Di ruang publik orang boleh berdebat, di ruang politik orang boleh berargumentasi tetapi di ruang sidang yang dinilai hakim bukan opini, bukan tekanan massa dan bukan jumlah pendukung.
Yang dinilai adalah fakta, alat bukti dan dasar hukum,” tegasnya.

Karena itu, Ade mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Jangan setiap kebijakan publik dibaca dengan kacamata politik.
Mari tempatkan persoalan ini pada koridornya, jika ingin menguji kebijakan pemerintah gunakan instrumen hukum.
Jika ingin mencari kebenaran, gunakan argumentasi hukum. Sebab negara hukum berdiri di atas legalitas bukan di atas opini,” Tutup Ade.
(imanchaniago)