Tanah DPRD dan Kampus Fort De Kock,: Luka yang Disembunyikan Kota Bukittinggi
BUKITTINGGI,Infosumbar24.com |Sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock telah menjadi luka diam yang menganga di tengah kota ini,yang bukan hanya soal tumpukan dokumen atau status tapi juga tentang rasa keadilan, komitmen terhadap hukum, dan masa depan pendidikan yang kini dikepung kabut ketidakpastian.
Lebih dari satu dekade tanah di Kelurahan Manggis Gantiang yang sedianya akan dibangun sebagai kantor DPRD, justru menjadi ajang tarik-menarik dua institusi penting.
Pemko Bukittinggi maupun Yayasan Fort De Kock mengklaim membeli lahan dari orang yang sama yaitu Syafri Sutan Pangeran.Tapi hanya Yayasan yang memenangkan seluruh rangkaian gugatan hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Sumbar, hingga Mahkamah Agung. Putusan final menguatkan hak kepemilikan yayasan atas SHM Nomor 655.
Namun alih-alih taat pada keputusan hukum, Pemko Bukittinggi justru menahan sertifikat tersebut. Tindakan ini memicu laporan ke Polda Sumbar oleh pihak yayasan dan pemilik tanah.
Publik pun bertanya, apakah pemerintah daerah sedang memberi contoh buruk tentang bagaimana hukum bisa diabaikan jika hasilnya tak menguntungkan?
Di sisi lain, Yayasan Fort De Kock juga tak luput dari sorotan.BPN menyebut sebagian bangunan kampus berdiri di atas lahan yang masih terdaftar atas nama Pemko dan yayasan membantah tuduhan ini, namun tetap saja ini menyisakan ruang abu-abu.
Apakah institusi pendidikan pantas melangkah maju di atas fondasi yang belum kokoh secara legal dan etis ?
Ironinya, rakyatlah yang menjadi korban dari pembangunan gedung DPRD yang terbengkalai ini dimana Mahasiswa belajar dalam bayang-bayang konflik dimana dunia pendidikan rentan ternoda.
Kota yang menyebut dirinya “kota pendidikan dan berkarakter” kini justru kehilangan karakter dasarnya sehingga mampukah kejujuran, kejelasan, dan keberanian menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
Yayasan sudah menawarkan solusi mediasi, tukar guling, bahkan relokasi namun Pemko menolak. Terakhir, KPK turun ke lapangan untuk menyelidiki pertanda bahwa persoalan ini tak sesederhana urusan sertifikat.
Maka pertanyaan publik pun mengemuka,
Apakah Pemko tidak siap menerima kekalahan hukum?
Apakah Yayasan Fort De Kock juga perlu introspeksi atas langkah-langkahnya?
Dan lebih penting lagi berapa lama lagi rakyat harus jadi penonton dari drama kekuasaan ini?
Kami menyerukan gelar diskusi publik terbuka! Libatkan mahasiswa, tokoh adat, akademisi, jurnalis, LSM, dan masyarakat luas. Biarkan semua bicara. Biarkan suara rakyat jadi penengah dari kebuntuan dua institusi.
Sudah cukup luka ini disembunyikan dan Bukittinggi tidak boleh terus menjadi kota yang menyembunyikan boroknya sendiri. Jika kita masih percaya bahwa kota ini adalah rumah bersama, maka mari kita bersihkan luka ini tanpa menambalnya dengan diam dan gengsi.
Kota ini butuh terang, bukan sandera ego. Dan terang hanya bisa datang jika semua pihak bersedia keluar dari bayang-bayang kekuasaan dan berdiri di bawah cahaya kejujuran.
Oleh : Iman Chaniago
Penulis adalah aktivis sosial
Pimpinan Redaksi Infosumbar 24.com
Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) BUKITTINGGI







