Buntut tuduhan Terhadap MAN 1 Bukittinggi, Iman Chaniago : “Partisipasi Dana Bersifat Sukarela Melalui Kesepakatan Bersama Secara Transfaransi Dan Definitif, Liarnya dimana ?”.

Buntut tuduhan Terhadap MAN 1 Bukittinggi, Iman Chaniago : “Partisipasi Dana Bersifat Sukarela Melalui Kesepakatan Bersama Secara Transfaransi Dan Definitif, Liarnya dimana ?”.

Buntut tuduhan Terhadap MAN 1 Bukittinggi, Iman Chaniago : “Partisipasi Dana Bersifat Sukarela Melalui Kesepakatan Bersama Secara Transfaransi Dan Definitif, Liarnya dimana ?”.

BUKITTINGGI,Infosumbar24.com | Menanggapi pemberitaan viral terkait dugaan praktik pungutan dan uang pangkal,pihak madrasah Kamis,(31/07/2025) menyampaikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis melalui situs madrasah dan konferensi pers dengan beberapa media, Kepala MAN 1 Bukittinggi, Zufadhli Alfa S.P menegaskan bahwa semua kegiatan keuangan telah dilaporkan secara berkala dan dapat diaudit.
“Kami terbuka untuk transparansi,setiap rupiah yang ada memiliki dokumen yang siap dipertanggung jawabkan”,ujar Zulfadhli yang baru setahun mengemban amanah sebagai Kepala sekolah MAN 1 Bukittinggi ini.
Beliau yang juga dikenal sebagai pendidik yang penuh inovasi di jajaran Kemenag ini menjelaskan,bahwa bentuk partisipasi dana dari peserta didik telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku melalui proses dan masukan semua pihak.

Zulfadhli Alfa S.P ,Kepala sekolah MAN 1 (Model) Bukittinggi 

“saya pribadi InsyaAllah dengan senang hati akan menjelaskan langsung kepada mana-mana pihak perihal tudingan ini,sehingga tudingan tidak terus menjadi bola liar dalam proses dinamika pendidikan” ujar beliau lagi.
Seterusnya beliau juga menjelaskan,”dana tersebut tidak pernah dipaksakan dan tersedia skema subsidi silang bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu,yang mana pada intinya telah melalui proses mendalam dalam suatu kesepakatan dan permusyawarahan dengan semua pihak” sambung beliau yang sebelumnya bertugas di MAN/MAPK Koto baru ini.
Pihak media juga mewawancarai Iman chaniago seorang aktivis.
“bagi saya tudingan adanya pungli tidak berdasar dan sangat merugikan dimana perlu dijelaskan bahwa dana yang dimaksud merupakan kontribusi sukarela yang dibahas secara transparan dalam forum rapat komite madrasah bersama wali murid dan komite,sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Iman Chaniago, aktivis sosial,pengamat sektor pendidikan dan juga Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI).

Iman chaniago,ketua APPI Bukittinggi

Sementara itu, Komite MAN 1 Bukittinggi melalui H.Syaf, menambahkan bahwa proses ini berjalan sesuai koridor dan kesepakatan kita ambil setelah meminta pendapat dari pihak termasuk tokoh masyarkat.“Kami terbuka untuk transparansi,semua jelas dan untuk kepentinga bersama dalam proses belajar mengajar sesuai tuntutan”ujar H.Syaf !.

Infosumbar24.com juga menemui Sudarman SH.MH salah seorang wali murid kelas 10 yang masuk diajaran baru 2025-2030 ini.
“dalam hal ini sangat salah kaprah apabila kita tidak bisa membedakan konseptual antara “Sumbangan” dan “Pungli” ini,masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan konseptual antara sumbangan sukarela, iuran yang disepakati, dan pungutan liar.

Sudarman SH.MH pengajar ilmu Hukum

“Pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum dan dilakukan secara sepihak atau disertai pemaksaan. Jika dana disepakati secara kolektif melalui komite dan tidak menjadi syarat akademik, maka tidak bisa serta-merta dikategorikan pungli,” jelasnya yang juga seorang pengajar ilmu hukum disalah satu perguruang tinggi swasta ini.(Amde AN)