Wako Ramlan Tegaskan Penggunaan Dana TKD Bukittinggi Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat

Wako Ramlan Tegaskan Penggunaan Dana TKD Bukittinggi Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat

Wako Ramlan Tegaskan Penggunaan Dana TKD Bukittinggi Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat

Bukittinggi,Infosumbar24.com |Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pengelolaan dan penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Kota Bukittinggi telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Ramlan saat memberikan penjelasan terkait berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan dana TKD di Kota Bukittinggi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bukittinggi berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya pada angka 7 yang mengatur penggunaan TKD bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.
“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa alokasi TKD dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi daerah, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat,” ujar Ramlan.
Ia menjelaskan, banyak pihak yang mengaitkan penggunaan dana TKD dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 29 Tahun 2026. Namun, menurutnya, regulasi tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda.
PMK tersebut, kata Ramlan, secara khusus mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam 51 daerah yang ditetapkan pemerintah untuk menerima skema penanganan darurat dan rehabilitasi pascabencana sebagaimana diatur dalam PMK tersebut. Selain itu, Pemerintah Kota Bukittinggi juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Ramlan, dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan dan penganggaran TKD di Bukittinggi tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Penjelasan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait arah penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bukittinggi memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan daerah, pengendalian inflasi, serta pemulihan ekonomi masyarakat.
“Setiap rupiah dana yang diterima daerah harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ramlan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa penggunaan dana TKD dilakukan sesuai koridor regulasi nasional dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan daerah.