Sekda Bukittinggi: Insiden di Fort De Kock Akui Terjadi Secara Spontan, Mari Jaga Kondusivitas dan Kedepankan Fakta Hukum

Sekda Bukittinggi: Insiden di Fort De Kock Akui Terjadi Secara Spontan, Mari Jaga Kondusivitas dan Kedepankan Fakta Hukum

Sekda Bukittinggi: Insiden di Fort De Kock Akui Terjadi Secara Spontan, Mari Jaga Kondusivitas dan Kedepankan Fakta Hukum

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya angkat bicara terkait insiden yang terjadi saat pengamanan aset daerah di kawasan belakang Universitas Fort De Kock. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, Pemko menegaskan bahwa peristiwa yang mengakibatkan adanya korban luka di lapangan bukanlah tindakan yang direncanakan ataupun menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/7/2026), Rismal Hadi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pemerintah semata-mata bertujuan memasang plang pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Tidak ada instruksi maupun niat untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun.
“Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan karena kami hadir untuk menjalankan kewajiban mengamankan aset daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemko mengakui bahwa insiden yang terjadi di lapangan berlangsung secara spontan akibat dinamika yang berkembang saat pelaksanaan kegiatan. Situasi yang memanas di lokasi membuat terjadinya insiden yang sejatinya tidak diharapkan oleh semua pihak.

Terhadap kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan keprihatinan dan rasa empati kepada pihak yang mengalami luka. Bahkan, Wali Kota Bukittinggi telah menyatakan akan menjenguk dosen Universitas Fort De Kock yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit.

Di sisi lain, Sekda mengingatkan bahwa substansi persoalan yang sedang dihadapi merupakan persoalan pengamanan aset daerah yang memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Lahan seluas 5.528 meter persegi tersebut masih tercatat sebagai aset sah Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Pemerintah Kota juga telah melakukan pengukuran ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menempuh seluruh tahapan administratif melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 sebelum dilakukan pemasangan plang pengamanan aset.

Rismal Hadi mengajak seluruh pihak untuk tidak melihat persoalan ini hanya dari potongan-potongan video yang beredar di media sosial.
Menurutnya, setiap peristiwa harus dipahami secara utuh dengan mengedepankan fakta hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan setiap pihak memiliki pandangan dan pendapatnya masing-masing. Itu adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, mari kita sama-sama bijaksana. Jangan sampai fakta hukum tenggelam oleh opini yang berkembang. Pada akhirnya, hukum dan dokumen yang sah harus menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bukittinggi juga menegaskan bahwa pengamanan aset daerah bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset yang merupakan milik seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

Di tengah beragam opini yang berkembang, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan semangat musyawarah serta penyelesaian yang berlandaskan hukum. Insiden yang terjadi hendaknya menjadi pelajaran bersama agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa mengorbankan kondusivitas daerah.

Pada akhirnya, menjaga Kota Bukittinggi tetap damai dan harmonis adalah tanggung jawab bersama.
Berbeda pendapat adalah hal yang wajar, namun kebenaran hukum dan semangat persaudaraan harus tetap menjadi ruang temu bagi semua pihak.