Pengamanan Aset Pemko Bukittinggi Berdasarkan Hukum, Narasi Adanya Kekerasan Dinilai berlebihan dan Menggiring Opini Publik
Bukittinggi,Infosumbar24.com | Langkah tegas Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengamankan aset milik daerah di belakang Universitas Fort de Kock justru diwarnai dengan munculnya narasi yang menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan dari pemerintah daerah.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan pengamanan aset dilakukan secara prosedural, humanis dan melibatkan aparat gabungan untuk menjamin situasi tetap kondusif.
Pemasangan plang pengamanan aset yang dilakukan Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu (22/7/2026) merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam mengamankan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Tidak ada tindakan penggusuran, perusakan maupun penggunaan kekerasan dalam kegiatan tersebut.
Aparat yang hadir justru bertugas memastikan proses pengamanan aset berjalan aman dan tertib.
Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaan kegiatan ada keributan akibat adnya pihak yang memancing dan terpancing.
Dari video yang beredar, berawal dari oknum Satpol yang didorong oleh salah satu pihak Fort de Kock dan keadaan semakin memanas apalagi mahasiswa banyak yang mengepung petugas sambil mengeluarkan ejekan.
Divideo juga terlihat seorang laki berbaju kuning didorong oleh salah satu petugas sehingga muncul narasi yang berupaya membangun persepsi di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan tindakan represif terhadap pihak Universitas Fort de Kock.
Narasi semacam ini berpotensi menyesatkan publik karena tidak menggambarkan fakta hukum dan fakta lapangan secara utuh.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa lahan yang diamankan merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dengan Sertifikat Nomor 655 yang hingga hari ini masih tercatat atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.
Bahkan, berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi aset milik Pemko Bukittinggi telah berdiri bangunan yang diketahui dibangun tanpa izin pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menempuh seluruh mekanisme administrasi dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I, SP II dan SP III sebelum dilakukan pemasangan plang pengamanan aset. Hal ini membuktikan bahwa Pemko tidak pernah bertindak secara tiba-tiba ataupun di luar koridor hukum.
Publik perlu mengetahui bahwa pemasangan plang pengamanan aset bukanlah tindakan kekerasan maupun bentuk intimidasi. Pengamanan aset daerah merupakan kewajiban pemerintah yang tidak boleh diabaikan. Justru apabila pemerintah membiarkan aset milik daerah dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu dapat menjadi bentuk kelalaian dalam pengelolaan aset negara.
Oleh sebab itu, penggiringan opini yang seolah-olah terjadi tindakan kekerasan patut disikapi secara bijak.
Sengketa atau perbedaan pandangan terkait aset harus diselesaikan melalui dokumen hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini yang dapat memprovokasi masyarakat.
Pemerintah Kota Bukittinggi telah menunjukkan sikap tegas namun tetap mengedepankan pendekatan hukum dan kemanusiaan dalam mengamankan aset daerah.
Ketegasan pemerintah dalam menjaga aset negara tidak boleh dipersepsikan sebagai tindakan represif hanya karena ada pihak yang tidak menerima pelaksanaan kewajiban tersebut.
Di negara hukum, yang diuji adalah legalitas kepemilikan dan prosedur yang ditempuh, bukan narasi yang dibangun untuk mendapatkan simpati publik.






