Praktisi Hukum Dafriyon S.H, M.H Sentil Yayasan Fort de Kock: Sengketa Lahan Bukan Panggung, Jangan Seret Dosen Apalagi Mahasiswa
Bukittinggi,Infosumbar24.com | Praktisi hukum Dafriyon, SH., MH mempertanyakan kapasitas dan kewenangan sejumlah dosen atau tenaga pengajar Universitas Fort de Kock yang ikut berada di lapangan dan diduga menghalangi upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pengamanan aset daerah di belakang kampus tersebut.
Menurut Dafriyon, persoalan ini pada dasarnya merupakan sengketa hukum terkait lahan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan melibatkan tenaga pendidik maupun mahasiswa dalam konflik di lapangan.
“Yang menjadi pertanyaan, apa kapasitas seorang dosen atau tenaga pengajar yang jika terbukti menghalangi pemasangan plang patut diseret ke ranah hukum, ikut serta dalam persoalan sengketa lahan? Apakah mereka memiliki legal standing untuk mewakili yayasan atau hanya bertindak secara pribadi? Ini perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Dafriyon.

Dafriyon menegaskan, dosen adalah insan akademik yang memiliki tugas utama dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itu, keterlibatan mereka dalam polemik sengketa aset dinilai tidak tepat apabila tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili pihak yang bersengketa.
Dafriyon juga menilai polemik yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari adanya pembangunan di atas lahan yang statusnya masih disengketakan.
Saat pemerintah daerah menjalankan kewajibannya untuk mengamankan aset, justru muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah pihak Universitas Fort de Kock menjadi pihak yang dirugikan.
“Dibalik fakta hukumnya persoalan ini bermula dari adanya aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa ketika pemerintah daerah melakukan pengamanan aset, jangan kemudian dibangun opini seolah-olah pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang. Bahkan, secara hukum Pemko juga berhak melaporkan pihak-pihak yang menghalang-halangi pemasangan plang tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dafriyon mengingatkan bahwa apabila pihak Universitas Fort de Kock maupun yayasan merasa memiliki hak atas lahan tersebut, negara telah menyediakan ruang untuk memperjuangkannya melalui jalur hukum.
“Kalau merasa memiliki hak, silakan buktikan di pengadilan dan jangan menghalang-halangi pelaksanaan tugas pemerintah daerah sebab kta hidup di negara hukum bukan negara opini,” katanya.
Menurut Dafriyon, putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi yang selama ini kerap dijadikan dasar argumentasi juga harus dipahami secara utuh.
Putusan tersebut kata dia, tidak pernah menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik Universitas Fort de Kock.
“Yang diputuskan pengadilan adalah jual beli yang dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi pada masa lalu dinilai tidak sah secara hukum dan putusan itu sama sekali bukan penetapan bahwa tanah tersebut menjadi milik Universitas Fort de Kock ataupun yayasan,” jelasnya.
Dafriyon juga mempertanyakan apakah saat ini terdapat bukti kepemilikan yang sah atas nama pihak yang mengklaim tanah tersebut. M
Menurutnya, jika memang memiliki hak atas lahan itu, pembuktiannya harus dilakukan secara terbuka dan melalui proses hukum yang berlaku.
“Apakah sertifikat tanah tersebut sudah atas nama pihak yang mengklaim? Jika memang benar miliknya, silakan tunjukkan bukti kepemilikannya, jangan sampai masyarakat hanya disuguhi narasi tanpa alat bukti hukum yang jelas,” ujarnya.
Hal lain yang paling disesalkan Dafriyon adalah adanya pelibatan dosen dan mahasiswa dalam polemik tersebut. Ia menilai mahasiswa tidak seharusnya dijadikan bagian dari perjuangan kepentingan yayasan dalam sengketa hukum.
“Saya sangat menyesalkan apabila mahasiswa dibawa-bawa dalam persoalan ini karena sejatinya mahasiswa hadir di perguruan tinggi untuk belajar dan mengembangkan kapasitas akademiknya, bukan untuk dilibatkan dalam sengketa hukum yang pada hakikatnya merupakan kepentingan yayasan,” katanya.
Dafriyon mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara konstitusional. Menurutnya, marwah dunia pendidikan harus dijaga dan tidak dicampuradukkan dengan kepentingan sengketa aset.
“Mari hormati hukum dan jaga marwah institusi pendidikan dan Jika ada hak yang diperjuangkan, tempuhlah melalui pengadilan jangan libatkan dosen dan mahasiswa dalam konflik yang semestinya diselesaikan secara hukum.
Kota Bukittinggi membutuhkan suasana yang kondusif dan penyelesaian sengketa yang bermartabat,” pungkasnya.






