Kuasa Hukum SK4 Bukittinggi: Polemik Pengamanan Aset, Jangan Menang di Narasi Merasa Menang di Pembuktian
Kuasa Hukum SK4 Bukittinggi: Polemik Pengamanan Aset, Jangan Menang di Narasi Merasa Menang di Pembuktian
Bukittinggi,Infosumbar24.com | Kuasa Hukum Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi mendorong proses hukum terkait polemik pengamanan aset daerah di area Universitas Fort de Kock (UFDK) dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Sikap tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai opini di ruang publik dan media sosial terkait peristiwa pengamanan aset daerah yang melibatkan petugas SK4 dan pihak Universitas Fort de Kock.
Kuasa Hukum SK4 dari Kantor Hukum Lentera Keadilan menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada Polresta Bukittinggi terkait dugaan tindak pidana yang dalam laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Langkah itu menurut kuasa hukum, merupakan upaya untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menguji fakta, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku dan minta masyarakat Tidak mendahului Proses Hukum.
Salah seorang Tim Hukum Lentera Keadilan, Ton Hanafi, S.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, laporan kepolisian memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
“Dalam proses laporan kepolisian itu ada tahapan-tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan lainnya sehingga tidak perlu bernarasi melebihi kewenangan kita, serahkan saja proses ini kepada yang berwenang,” ujar Ton Hanafi.
Tim Kuasa Hukum juga menilai perbedaan pandangan terhadap suatu peristiwa merupakan hal yang wajar, namun perbedaan tersebut hendaknya tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik ketika proses hukum masih berjalan.
Kronologi Harus Dilihat Secara Utuh
Kuasa Hukum SK4 juga menyoroti beredarnya sejumlah potongan video mengenai peristiwa tersebut di media sosial.
Menurut mereka, potongan rekaman yang hanya memperlihatkan bagian tertentu dari sebuah kejadian tidak selalu dapat menggambarkan keseluruhan kronologi.
Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Lentera Keadilan selaku Kuasa Hukum SK4 Bukittinggi, meminta masyarakat melihat persoalan berdasarkan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Kami mengimbau semua pihak untuk melihat dan memeriksa kronologi peristiwa ini secara utuh dari awal mula permasalahan, bukan dari penggalan-penggalan visual yang parsial,” ujar Ade.
Ia mengatakan, penyelidikan kepolisian merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Penyelidikan oleh pihak kepolisian adalah ruang terbaik untuk menguji fakta-fakta lapangan secara objektif dan terang benderang,” katanya.
Persoalan Aset dan Proses Hukum Perlu Ditempatkan Secara Proporsional dalam konteks pengamanan aset daerah.
Kuasa Hukum SK4 juga menjelaskan bahwa tindakan petugas di lapangan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan perintah jabatan.
Namun, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan atau tindakan administratif pemerintah, tersedia mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tersebut.
“Dalam tatanan negara hukum, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap suatu keputusan atau tindakan administratif pemerintah, tentu tersedia mekanisme administratif maupun jalur hukum yang resmi,” jelas Ade.
Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai status atau pengelolaan aset daerah dengan dugaan tindak pidana merupakan dua persoalan yang perlu ditempatkan secara proporsional sesuai ranah hukumnya masing-masing.
Kuasa Hukum SK4 juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyudutkan Universitas Fort de Kock maupun pihak lainnya.
Laporan kepolisian kata mereka, merupakan instrumen hukum untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa yang dinilai perlu diuji secara hukum.
Seluruh pihak juga diminta menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak berniat menyudutkan pihak manapun sebab fokus utama dari pelaporan ini adalah ikhtiar penegakan hukum untuk memperoleh kepastian, menjaga kehormatan pelaksanaan tugas serta memberikan edukasi hukum yang sehat kepada masyarakat,” ujar Ade.
Dengan demikian, Kuasa Hukum SK4 berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial dan semua pihak diminta menahan diri, menghindari narasi yang berlebihan, serta memberikan kesempatan kepada Polresta Bukittinggi untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Bagi kuasa hukum, ukuran akhir sebuah persoalan hukum bukanlah kuatnya opini di media sosial, melainkan fakta dan alat bukti yang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(imanchaniago)






