Kejari Musnahkan Barang Bukti, Pemko Bukittinggi Dukung dengan Menyiapkan Perda Anti Narkoba

Kejari Musnahkan Barang Bukti, Pemko Bukittinggi Dukung dengan Menyiapkan Perda Anti Narkoba

Bukittinggi,Infosumbar24.com | Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis dan unsur terkait lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, 27 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti dari 38 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht. Dari 38 perkara itu, dimusnahkan barang bukti berupa sabu 97,85 gr, ganja seberat 8,4 kg dan ekstasi 0,44 gr. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya.

“Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Karena dengan perkembangan zaman, cara mereka untuk mengeluarkan barang haram ini, makin beragam, termasuk melalui aplikasi online. Kita harus bekerjasama untuk memberantas ini dan para pengguna, masukkan mereka ke rehabilitasi,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemko Bukittinggi mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini,” ungkapnya.

Wawako juga menyampaikan, Pemko dan DPRD Bukittinggi juga tengah mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba serta memperkuat ketahanan keluarga melalui program Sekolah Keluarga.

“Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba,” tutupnya.

You cannot copy content of this page