Pemko Bukittinggi Tegaskan Pembelaan Hukum dan Penangguhan Delapan Personel Satpol PP, Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati
Bukittinggi,Infosumbar24.com |Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan sikapnya dalam menyikapi penetapan delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dosen Fort de Kock saat pengamanan aset pada Juli 2026 lalu. Pemko menghormati proses hukum yang berjalan, namun memastikan tidak akan mengabaikan hak-hak hukum personel yang kini menghadapi perkara pidana tersebut.
Melalui pendampingan kuasa hukum dan pengajuan penangguhan penahanan, Pemko Bukittinggi mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan kepentingan hukum para personel.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi terhadap aparatur, bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan maupun pembenaran atas dugaan perbuatan yang sedang diproses.
Posisi Pemko Bukittinggi tegas: proses hukum harus dihormati, hak korban atau pihak yang merasa dirugikan tetap dilindungi, dan delapan personel Satpol PP berhak memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, dan rangkaian kejadian secara utuh, termasuk bukti yang dinilai meringankan para personel.
“Penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP sebagai orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan kepada penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang menjadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ungkap Rismal, Jumat (9/10/2026).
Pemko Berpihak pada Perlindungan Hak Hukum, Bukan Mengintervensi Penyidikan
Sikap Pemko Bukittinggi bukan berarti menempatkan aparatur di atas hukum. Sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa personel yang tersangkut perkara tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan, sekaligus memperoleh hak untuk didampingi penasihat hukum dan mengajukan pembelaan.
Sebagai institusi yang menaungi Satpol PP, Pemko berkepentingan memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tidak dilepaskan dari konteks kejadian yang sebenarnya. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pertanggungjawaban masing-masing personel, serta kekuatan bukti tetap harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Dalam perkara ini, penyidik memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti. Sementara itu, para tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan bukti yang meringankan. Pihak dosen atau pihak lain yang merasa dirugikan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan menyampaikan keterangan serta bukti.
Seluruh kepentingan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Tidak boleh ada pihak yang dianggap pasti benar atau pasti bersalah sebelum fakta dan bukti diperiksa melalui proses hukum yang semestinya.
Penangguhan Penahanan Diajukan, Pemko dan Keluarga Menjadi Penjamin
Setelah penyidik melakukan penahanan terhadap delapan personel pada Senin (5/10/2026), Pemko Bukittinggi segera mengajukan penangguhan penahanan. Rismal menyebutkan, permohonan telah disampaikan beberapa kali dengan pemerintah kota dan keluarga sebagai penjamin.
“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan menjadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu respons dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Permohonan tersebut merupakan langkah hukum yang sah untuk diajukan, meskipun pengabulannya tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penangguhan penahanan juga tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses hukum.
Pemko menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan melalui kuasa hukum resmi, termasuk memastikan bukti yang dinilai meringankan dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara.
Satpol PP Menjalankan Tugas Negara, Akuntabilitas Tetap Harus Ditegakkan
Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah dan tugas pemerintahan sesuai kewenangannya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, perlindungan hukum bagi aparatur menjadi aspek penting, terutama ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.
Namun, status sebagai aparatur pemerintah tidak memberikan kekebalan hukum. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sinilah pentingnya keseimbangan antara perlindungan aparatur, akuntabilitas pelaksanaan tugas, dan pemenuhan hak pihak yang merasa dirugikan.
Pemko Bukittinggi menempatkan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab institusi, sementara penentuan kesalahan pidana tetap menjadi ranah proses peradilan. Dengan demikian, pembelaan terhadap delapan personel tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak pihak lain, melainkan memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang adil.
Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum
Perkara ini membutuhkan penanganan yang objektif, profesional, dan tidak didasarkan pada tekanan opini publik. Penyidik perlu bekerja sesuai kewenangan, para tersangka harus memperoleh hak pembelaan, dan pihak yang merasa dirugikan harus mendapatkan ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Pemko Bukittinggi tidak meminta agar hukum dikesampingkan. Pemko meminta agar hukum ditegakkan secara adil, bukti diperiksa secara menyeluruh, dan hak-hak setiap pihak dihormati.
Bagi Pemko, memperjuangkan hak hukum aparatur merupakan tanggung jawab institusi. Menghormati proses penyidikan merupakan kewajiban bersama. Sementara itu, memastikan tidak ada penghakiman sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan konsekuensi dari prinsip praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, perkara dugaan kekerasan dalam pengamanan aset Fort de Kock harus memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan pembuktian. Pemko Bukittinggi akan melanjutkan upaya pendampingan hukum bagi delapan personel Satpol PP, sembari menghormati kewenangan kepolisian dan hak seluruh pihak yang terlibat.
Status tersangka bukan vonis bersalah. Perlindungan aparatur bukan pembenaran atas dugaan pelanggaran. Dan penghormatan terhadap hak pihak yang merasa dirugikan tidak boleh menghilangkan hak tersangka untuk membela diri. Semua pihak harus ditempatkan secara adil di hadapan hukum.


















