Tak Gentar Hadapi Oknum ASN BPN, Kuasa Hukum Korban: Kami Kawal Sampai Vonis, Mafia Tanah Harus Dibongkar!
Bukittinggi, Infosumbar24.com | Langkah hukum terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman memasuki fase yang semakin serius.
Setelah penyidik Polresta Bukittinggi dikabarkan menetapkan, menangkap dan menahan tersangka berinisial NH dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Tim kuasa hukum korban memastikan perjuangan hukum tidak akan berhenti sebelum perkara diputus oleh pengadilan.
Bagi Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, perkara ini bukan sekadar sengketa antara pelapor dan terlapor. Kasus tersebut dinilai menjadi ujian nyata terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan kepercayaan publik oleh aparatur negara yang bertugas di sektor pertanahan.

Tim Kuasa Hukum Lentera Keadilan Rakyat
Dalam pernyataan resminya tertanggal 10 Juli 2026, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2025/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 Juli 2025.
Kuasa hukum korban, Ade Firman Djambak, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal setiap tahapan proses hukum, mulai dari pemberkasan, pelimpahan ke kejaksaan, persidangan, hingga lahirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak akan mundur dimana proses hukum harus berjalan sampai tuntas dan siapapun yang diduga menyalahgunakan jabatan atau kepercayaan masyarakat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade.
Menurutnya, perkara yang melibatkan oknum aparatur di lingkungan pertanahan tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan agraria hanya dapat dipulihkan apabila penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
Tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bukittinggi yang dinilai tetap menjalankan proses hukum secara objektif tanpa terpengaruh status sosial maupun profesi tersangka.
Lebih jauh, mereka mendesak pimpinan BPN Kabupaten Pasaman segera mengambil langkah administratif serta melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup ruang munculnya dugaan praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kuasa hukum juga menegaskan akan mengawal pemulihan seluruh hak korban, termasuk kepastian hukum atas objek tanah yang menjadi pokok perkara. Mereka berharap perkara ini menjadi pintu masuk untuk mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini menjadi keresahan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Pasaman maupun dari tersangka NH terkait dugaan tersebut.
(imanchaniago)







