Karhutla Terus Berulang, Praktisi Hukum Afriadi Andika Desak Kemenhut dan Aparat Usut Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Karhutla Terus Berulang, Praktisi Hukum Afriadi Andika Desak Kemenhut dan Aparat Usut Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Pekanbaru,Infosumbar24.com | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Praktisi Hukum sekaligus masyarakat Indonesia, Afriadi Andika meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penanganan api, tetapi harus menelusuri secara serius penyebab terjadinya karhutla termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Menurut Andika, karhutla yang terus berulang setiap tahun semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Terlebih, titik-titik kebakaran pada sejumlah kawasan kerap muncul ketika kondisi cuaca dan lahan memang memungkinkan terjadinya kebakaran.
“Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi dan seharusnya bisa diantisipasi, tetapi ini terus terjadi.
Jadi terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla hanya dianggap kecelakaan hingga dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak tertentu harus ditelusuri secara serius,” ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2026).

Ia mendesak Kemenhut berkoordinasi dengan APH untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kawasan yang terbakar. Tidak hanya mencari sumber api, pemerintah juga diminta menelusuri siapa yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut dan apa yang terjadi terhadap lahan setelah kebakaran.
“Kalau ada dugaan pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan, ini harus dibuktikan melalui penyelidikan. Jangan sampai setelah hutan terbakar, kemudian terjadi alih fungsi lahan dan persoalannya berhenti begitu saja,” tegasnya.

Andika meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kawasan yang mengalami kebakaran, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perubahan peruntukan atau aktivitas pembukaan lahan pascakebakaran.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dimana
Akar persoalannya harus dibongkar.
“Kemenhut harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebabkan atau terlibat dalam terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” katanya.

Andika juga menegaskan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum terdapat individu maupun korporasi yang terbukti bertanggung jawab, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan hanya berhenti pada sanksi administratif apabila memang ditemukan unsur pidana. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, tentu harus diproses secara hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, pemerintah juga harus menerapkan sanksi sesuai peraturan, termasuk evaluasi dan pencabutan izin apabila memang memenuhi dasar hukum,” tegas Andika.

Ia menilai ketegasan aparat sangat penting untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah karhutla kembali menjadi bencana tahunan.
“Kasihan masyarakat. Mereka yang paling merasakan dampaknya, mulai dari kualitas udara yang buruk hingga ancaman terhadap kesehatan dan aktivitas sehari-hari.
Jangan sampai rakyat terus menjadi korban sementara penyebab utamanya tidak pernah benar-benar diungkap,” ujarnya.

Andika berharap pemerintah tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Hutan adalah aset negara dan lingkungan adalah hak masyarakat. Siapa pun yang terbukti sengaja membakar atau melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
(imanchaniago)

You cannot copy content of this page