Dafriyon SH., MH: Jangan Sampai Penangguhan Tidak Dikabulkan Hanya Karena Tekanan Opini Atau Dugaan Pesanan Pihak Tertentu

Dafriyon SH., MH: Jangan Sampai Penangguhan Tidak Dikabulkan Hanya Karena Tekanan Opini Atau Dugaan Pesanan Pihak Tertentu

Bukittinggi, Infosumbar24.com | Permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan anggota Satpol PP Bukittinggi dalam perkara dugaan kekerasan terhadap dua laporan di Universitas Fort de Kock harus dinilai berdasarkan hukum dan fakta, bukan tekanan opini publik, sentimen terhadap institusi, apalagi dugaan adanya “titipan” atau “pesanan” dari pihak tertentu.

Praktisi hukum Dafriyon, S.H., M.H., berpendapat bahwa penggunaan mekanisme hukum oleh Pemerintah Kota Bukittinggi tidak serta-merta dapat disebut sebagai intervensi. Namun, permohonan tersebut juga tidak otomatis harus dikabulkan hanya karena para tersangka merupakan aparatur pemerintah.

Pasal 110 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuka ruang penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya, dengan atau tanpa jaminan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Artinya, penangguhan merupakan mekanisme hukum yang sah, tetapi bukan hak untuk menuntut agar permohonan pasti dikabulkan.

Di sisi lain, Pasal 31 dan Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur alasan tidak dipidana ketika suatu perbuatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan dari pejabat berwenang. Ketentuan ini relevan untuk menguji konteks pelaksanaan tugas delapan personel tersebut, tetapi bukan kekebalan otomatis dari pertanggungjawaban pidana. Penerapannya harus didasarkan pada fakta dan bukti setiap tindakan.

Menurut Dafriyon, pelaksanaan tugas pengamanan aset perlu diperiksa bersama dasar penugasan, batas kewenangan, serta tindakan masing-masing personel. Jika terdapat dugaan pelanggaran, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Sebaliknya, konteks tugas kedinasan juga tidak boleh diabaikan dalam menilai perkara.

“Penangguhan harus diputuskan secara objektif, bukan karena tekanan opini publik ataupun pesanan pihak tertentu. Jika ada dugaan intervensi, dugaan itu harus dibuktikan, bukan sekadar dilemparkan sebagai tuduhan,” demikian ungkap Dafriyon bagaimana pokok pandangan hukum yang perlu dikedepankan.

Pemkot Bukittinggi berhak menempuh jalur hukum untuk memberikan dukungan kepada aparatur, sepanjang tidak menghalangi penyidikan atau memengaruhi saksi secara melawan hukum. Penyidik tetap berwenang menilai permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, praduga tak bersalah harus dihormati, hak korban tetap dilindungi, dan independensi penegak hukum wajib dijaga. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa, tetapi juga tidak boleh menjadi alat untuk melindungi siapa pun dari pertanggungjawaban.

Dafriyon SH,. MH juga menjelaskan lebih rinci bahwa membatalkan penangguhan karena apabila adanya pesanan atasan, pihak luar tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang melanggar kode etik dan bisa digugat (misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau dilaporkan ke Divisi Propam/Komisi Kejaksaan/Komisi Yudisial.

Jika kita merujuk pada Penangguhan Penahanan dalam hukum pidana (KUHAP), pembatalan penangguhan hanya sah jika tersangka/terdakwa melanggar syarat-syarat berikut:
• Melarikan diri atau diduga kuat akan melarikan diri.
• Merusak atau menghilangkan barang bukti.
• Mengulangi tindak pidana yang serupa.
• Melanggar syarat wajib lapor atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan/persidangan.

You cannot copy content of this page