Ratusan Gugatan sengketa Pilkada 2024 dilaporkan ke MK,delapan berasal dari Sumbar namun belum ada Bukittinggi dan Agam

Ratusan Gugatan sengketa Pilkada 2024 dilaporkan ke MK,delapan berasal dari Sumbar namun belum ada Bukittinggi dan Agam

Ratusan Gugatan sengketa Pilkada 2024 dilaporkan ke MK,delapan berasal dari Sumbar namun belum ada Bukittinggi dan Agam

JAKARTA,Infosumbar24.com |Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin (9/12/24) telah menerima 157 permohonan sengketa hasil suara Pilkada 2024 dari berbagai daerah.

Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara pilkada.

Secara aturan, batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni, 3 hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.

Dilansir dari ANTARA, terdapat delapan gugatan yang berasal dari Sumatra Barat, yaitu :

1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen
2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy
3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra
4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari
5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Daliyus K dan Heri Miheldi
6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah
7. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Nasrul dan Eri
8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal.

Dari daftar tersebut, belum ada gugatan yang mencantumkan nama Kota Bukittinggi dan kabupaten Agam.(ic)