Tanggapi dugaan kejanggalan proses penyidikan, Daniel Saragi,SH Pra peradilan Polresta Bukittinggi

Tanggapi dugaan kejanggalan proses penyidikan, Daniel Saragi,SH Pra peradilan Polresta Bukittinggi

Bukittinggi, infosumbar24.com – Proses hukum dugaan penganiayaan oleh tersangka B terhadap pelaporan D, berbuntut dengan pra peradilan Polresta Bukittinggi oleh kuasa hukum B Daniel Saragi SH (11/9) di pengadilan negeri Bukittinggi.

Hal ini disampaikan Daniel Saragi,SH kepada media (11/9), terkait ada dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Reskrim Polresta Bukittinggi, mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka B.

” Penetapan pasal 351 tanpa memperjelas ayat-ayat nya merupakan suatu kekeliruan dalam proses penyidikan”, karena ini berpengaruh dan merugikan terhadap klien kita B,ujarnya.

Namun setelah masuknya berkas Pra peradilan tersebut,baru lah di uraikan ayat-ayat yang menjerat tersangka dalam proses penyidikan tersebut, berdasarkan jawaban tertulis dari berkas pihak Polresta Bukittinggi yang kita terima,di pengadilan negeri Bukittinggi hari ini (Kamis 11/9),tukasnya.

Kita disini mencari “kebenaran” dan bukan “pembenaran”dalam rangka menegakkan proses hukum yang berkeadilan, tegasnya.

Sebelumnya kita sudah melakukan upaya perdamaian melalui Restoratif Justice di Polresta Bukittinggi, karena kita menimbang berbagai hal, antara kedua belah pihak,tersangka B dengan pelapor D, mengingat mereka merupakan sama sama pedagang di sebuah lokasi wisata di kota Bukittinggi, dan alangkah baiknya di tempuh jalan damai, sehingga mereka bisa fokus berdagang untuk meningkatkan ekonomi keluarga mereka,dan memperbaiki silaturrahmi,terangnya.

Dan pelapor D tampaknya tidak mau untuk berdamai,ya.. sudahlah,kita pun punya bukti tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh D kepada B,serta laporannya sudah kita masukkan,kita tunggu proses selanjutnya,dan kita berharap laporan kita untuk segera diproses juga oleh Reskrim Polresta Bukittinggi, tukasnya.

Sidang Praperadilan tersebut di tunda sampai besok, Jumat 12 September 2025, untuk mendengarkan jawaban Daniel Saragi, SH terhadap bantahan dari jawaban tertulis pihak Polresta Bukittinggi.

(*)