Pemko Bukittinggi Amankan Aset di Agam, Wali Kota: Aset Daerah Harus Diselamatkan untuk Generasi Mendatang
Pemko Bukittinggi Amankan Aset di Agam, Wali Kota: Aset Daerah Harus Diselamatkan untuk Generasi Mendatang
AGAM,Infosumbar24.com | Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kekayaan daerah melalui langkah nyata pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Dipimpin langsung Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, jajaran pemerintah melakukan peninjauan sekaligus pemasangan papan tanda kepemilikan aset di kawasan Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa (4/8/2026).
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa setiap aset yang telah dibeli menggunakan uang rakyat wajib diamankan, dijaga legalitasnya, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Pengamanan aset juga merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik serta bentuk tanggung jawab kepada generasi penerus.

Aset yang diamankan berupa lahan seluas 50.400 meter persegi atau sekitar lima hektare di Padang Hijau, Kabupaten Agam.
Tanah tersebut dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 1996 dan sebelumnya dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan, bahwa pemasangan papan tanda kepemilikan bukan sekadar simbol, tetapi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
“Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan.l dn pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini bersifat berkelanjutan.
Karena itu, saya minta dinas terkait segera menganggarkan dan menuntaskan proses sertifikat kepemilikannya,” tegas Ramlan.
Ia menambahkan, pengamanan aset tidak boleh dimaknai sebagai tindakan sepihak, melainkan sebagai upaya menjaga amanah negara agar tidak hilang, berpindah atau menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Ke depan, Pemerintah Kota Bukittinggi juga akan membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya Pemerintah Nagari Gadut, untuk membahas pemanfaatan lahan tersebut.
Salah satu alternatif yang akan dikaji adalah menjadikan kawasan itu sebagai lokasi pengolahan sampah yang dapat memberikan manfaat bersama bagi kedua daerah.
“Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah dan semua aset yang tercatat wajib kita amankan agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain aset di Padang Hijau pemerintah Kota Bukittinggi juga memiliki sejumlah aset yang berada di luar wilayah administrasi kota, di antaranya di kawasan Ngarai Kubang Putiah dan Gadut.
Seluruh aset tersebut akan diamankan secara bertahap melalui penataan administrasi, pemasangan tanda kepemilikan, serta percepatan penyelesaian dokumen hukum.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pengamanan aset bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan wujud tanggung jawab menjaga kekayaan daerah agar tetap menjadi milik masyarakat, memberi manfaat lintas generasi, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.






