Kepala KUA Guguk Panjang Kawal Legalitas Wakaf Mushalla An-Ni’mah, Perkuat Pengamanan Aset Umat di Bukittinggi

BUKITTINGGI – Infosumbar24.com | Komitmen dalam mengamankan aset umat terus diwujudkan melalui penguatan legalitas tanah wakaf. Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, yang mengawal proses administrasi wakaf tanah Mushalla An-Ni’mah di Bukit Apit hingga memasuki tahapan pengambilan foto geotagging, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Guguk Panjang, Yuridarsan, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bersama pengurus Mushalla An-Ni’mah, Nazhir wakaf, serta Yayasan Wakaf Produktif Center (WPC) Bukittinggi yang memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan pemotretan geotag.

Pengambilan foto geotagging merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Melalui teknologi geospasial, lokasi objek wakaf dapat terdokumentasi secara akurat berdasarkan titik koordinat sehingga memperkuat validitas data administrasi sekaligus mendukung percepatan proses legalisasi aset wakaf.

Yuridarsan menjelaskan bahwa proses pelayanan wakaf tanah Mushalla An-Ni’mah telah melalui berbagai tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahap geotagging yang dilaksanakan menjadi bagian akhir dari proses verifikasi lapangan sebelum penyelesaian dokumen administrasi wakaf.

“Setiap tahapan kami kawal secara cermat agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Geotagging bukan sekadar dokumentasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan data lokasi tanah wakaf sebagai dasar penguatan legalitas aset umat,” ujar Yuridarsan.

Menurutnya, keberhasilan proses ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara KUA Guguk Panjang sebagai PPAIW, Nazhir Mushalla An-Ni’mah sebagai pengelola wakaf, serta Yayasan Wakaf Produktif Center (WPC) Bukittinggi yang turut mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pengamanan aset wakaf bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan bersama.

“Mengamankan aset umat adalah prioritas kami agar manfaatnya terus mengalir secara berkelanjutan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf dari potensi sengketa, serta memastikan kebermanfaatannya tetap terjaga bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Sinergi yang terbangun antara seluruh pihak dalam proses ini menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf membutuhkan kolaborasi lintas elemen. Dengan rampungnya tahapan foto geotagging, legalitas tanah wakaf Mushalla An-Ni’mah semakin kuat dan proses menuju sertifikasi wakaf semakin mantap.

KUA Guguk Panjang terus berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan aset keagamaan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dalam penguatan tata kelola wakaf di Kota Bukittinggi, sehingga setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.

*Ahmad Hamidi

You cannot copy content of this page