KUA Guguk Panjang Terbitkan Akta Ikrar Wakaf Mushalla An-Ni’mah, WPC Perkuat Tata Kelola Wakaf Produktif

BukittinggiInfosumbar24.com. Komitmen memperkuat tata kelola wakaf yang tertib, amanah, dan berkelanjutan terus diwujudkan di Kota Bukittinggi. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guguk Panjang kembali melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf sekaligus penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah Mushalla An-Ni’mah, Bukit Sangkut, Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguk Panjang, Kamis (12/8/2026).

Dalam prosesi tersebut, H. Zulhernis dan Asnimar mewakafkan sebidang tanah seluas 185 meter persegi untuk keperluan ibadah dan pendidikan. Wakaf tersebut diharapkan menjadi amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan, khususnya dalam mendukung aktivitas keagamaan dan pendidikan generasi mendatang.

Dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut, Rusdiyanto, S.H. dipercaya sebagai nazir, sedangkan Mulyadi Mar dan Gusmardison bertindak sebagai saksi.

Prosesi ini turut dihadiri Direktur Operasional Yayasan Wakaf Produktif Center (WPC) Bukittinggi, H. Randi Ade Putra, S.E., bersama jajaran Tim WPC yang selama ini memberikan pendampingan dalam proses administrasi AIW. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan harta wakaf memiliki administrasi yang tertib serta dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

Kepala KUA Kecamatan Guguk Panjang, Yuridarsan, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi kepada para wakif, pengurus Mushalla An-Ni’mah, nazir, saksi, serta Tim WPC yang telah mengikuti seluruh tahapan administrasi hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf.

Menurut Yuridarsan, penerbitan AIW bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap harta yang telah diwakafkan.

“Terima kasih kepada pengurus Mushalla An-Ni’mah dan Tim WPC yang telah melaksanakan seluruh rangkaian proses hingga hari ini kita sampai pada tahap penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” ujarnya.

Ia menegaskan, KUA akan terus memberikan pelayanan dan membantu masyarakat dalam mengadministrasikan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Wakaf tidak cukup hanya dengan niat yang baik. Harta wakaf juga perlu diadministrasikan agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan harta wakaf sekaligus memaksimalkan manfaatnya,” kata Yuridarsan.

Ia pun mengajak masyarakat agar semakin sadar pentingnya tertib administrasi wakaf. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya preventif agar harta wakaf tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Mari sama-sama kita gaungkan di tengah masyarakat pentingnya mengadministrasikan harta wakaf. Jangan sampai di kemudian hari harta wakaf yang seharusnya menjadi amal jariyah justru diperebutkan atau diperkarakan,” tegasnya.

Ketua WPC Bukittinggi yang juga dipercaya sebagai perwakilan wakif, Fauzan Azim, S.HI., M.E., mengatakan bahwa proses pendampingan administrasi wakaf merupakan pekerjaan yang mulia karena bermuara pada upaya memaksimalkan manfaat harta wakaf bagi umat.

“Pekerjaan ini sangat mulia, karena tujuan akhirnya adalah bagaimana harta wakaf dapat memberikan manfaat yang maksimal. Insyaallah, apa yang kita lakukan ini menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ungkap Fauzan.

Ia mengingatkan nazir agar tidak memaknai tugasnya hanya sebatas menjaga dan memelihara aset wakaf. Nazir juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan harta wakaf dapat dikelola dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang lebih luas.

“Nazir tidak hanya bertugas memelihara harta wakaf. Lebih dari itu, bagaimana harta wakaf tersebut dapat dikelola, dikembangkan, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada umat,” jelasnya. Menurut Fauzan, tertib administrasi, pencatatan aset, dan pelaporan pengelolaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanah seorang nazir.

“Administrasi dan pelaporan adalah bagian dari amanah nazir. Dengan administrasi yang tertib, pengelolaan yang transparan, dan perencanaan yang baik, insyaallah potensi wakaf dapat berkembang dan kepercayaan masyarakat juga semakin kuat,” tambahnya.

Kehadiran Direktur Operasional WPC Bukittinggi, H. Randi Ade Putra, S.E., bersama Tim WPC dalam prosesi tersebut menjadi bagian dari semangat kolaborasi dalam membangun tata kelola wakaf yang profesional.

Wakaf tanah seluas 185 meter persegi yang diikrarkan H. Zulhernis dan Asnimar untuk keperluan ibadah dan pendidikan diharapkan menjadi aset umat yang terus memberikan manfaat lintas generasi.

Penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi fondasi penting dalam perjalanan tersebut. Legalitas memberikan kepastian, sementara pengelolaan yang amanah akan menentukan sejauh mana wakaf mampu menghadirkan kemaslahatan.

Prosesi Ikrar Wakaf turut disaksikan oleh penghulu dan penyuluh agama Islam jajaran KUA Kecamatan Guguk Panjang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan.

Sebab wakaf bukan hanya tentang menyerahkan sebidang tanah, tetapi tentang menghadirkan manfaat yang terus tumbuh. Sebuah ikrar yang diucapkan hari ini, diharapkan menjadi amal jariyah yang mengalir untuk generasi demi generasi.

*AH

You cannot copy content of this page