KUA Guguk Panjang Terima Kunjungan Yayasan Imam Bonjol Bukittinggi, Tindak Lanjuti Administrasi Tanah Wakaf Bersejarah
Bukittinggi – Infosumbar24.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guguk Panjang menerima kunjungan dari Yayasan Imam Bonjol Kota Bukittinggi, Kamis (02/10/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei dan pengukuran tanah wakaf milik yayasan beberapa minggu sebelumnya, sekaligus penandatanganan berkas resmi terkait pengadministrasian aset wakaf.
Tanah wakaf yang kini dikelola oleh Yayasan Imam Bonjol bukanlah tanah biasa. Lahan yang dahulu lebih dikenal masyarakat sebagai lokasi Sekolah Asisten Apoteker (SAA) ini telah diwakafkan sejak tahun 1930. Namun, meski telah puluhan tahun dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan sosial, baru tahun ini dilakukan pengadministrasian resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses penandatanganan berkas wakaf berlangsung di ruang kerja Kepala KUA Guguk Panjang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Acara tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pengurus Yayasan Imam Bonjol serta staf KUA yang turut menyaksikan jalannya administrasi.

Kepala KUA Kecamatan Guguk Panjang, bapak Yuridarsan, S.Ag menyampaikan apresiasi kepada pihak yayasan yang telah serius dalam menata administrasi wakaf agar memiliki kepastian hukum. “Kami sangat menghargai langkah Yayasan Imam Bonjol yang mengadministrasikan harta wakaf secara resmi. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa aset wakaf benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Setelah penandatanganan di KUA, berkas wakaf tersebut akan diproses lebih lanjut ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, sertifikasi dan legalitas tanah wakaf yang telah lama menjadi aset umat ini dapat diperkuat secara hukum.
Pihak Yayasan Imam Bonjol Bukittinggi menegaskan bahwa langkah administrasi ini adalah bentuk komitmen menjaga amanah para pewakif. “Sejak 1930 tanah ini sudah diwakafkan untuk kepentingan umat. Baru tahun ini kami menempuh jalur resmi agar memiliki kekuatan hukum. Semoga tanah wakaf ini dapat terus dimanfaatkan untuk pendidikan, dakwah, dan sosial,” kata salah seorang pengurus yayasan.
Dengan adanya pengadministrasian tanah wakaf bersejarah ini, diharapkan aset umat di Bukittinggi dapat dikelola lebih profesional, terlindungi dari persoalan hukum, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.
*AH







