Dituding Membiarkan Gajah Zidan Terbelenggu, Pemko Bukittinggi Buka Fakta: Enam Kali Surati BKSDA, Kewenangan Ada Batasnya
Dituding Membiarkan Gajah Zidan Terbelenggu, Pemko Bukittinggi Buka Fakta: Enam Kali Surati BKSDA, Kewenangan Ada Batasnya
Bukittinggi,Infosumbar24.com | Polemik gajah bernama Zidan di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi berkembang menjadi perhatian publik. Kondisi Zidan yang telah lama menjalani pengamanan dengan rantai memunculkan beragam sorotan, bahkan berpotensi menempatkan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai pihak yang dianggap tidak serius menangani persoalan tersebut.
Namun, Pemko Bukittinggi memberikan penjelasan berbeda.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan Zidan bukan perkara yang dapat diputuskan atau ditangani sendiri oleh Pemko karena sebagai satwa yang dilindungi, penanganannya berada dalam kerangka kewenangan konservasi yang mengharuskan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Penjelasan itu disampaikan Pemko Bukittinggi dalam konferensi pers di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria menjelaskan bahwa Zidan telah menghuni TMSBK sejak 2001.
Selama bertahun-tahun, perilakunya relatif normal, namun sejak 2022, terjadi perubahan perilaku yang cukup signifikan hingga pernah menyebabkan pawang mengalami luka saat menjalankan tugas.
Kondisi tersebut membuat pengelola harus mengambil langkah pengamanan.
Rantai, menurut Pemko, bukan semata-mata bentuk pembatasan terhadap satwa melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan pawang, petugas dan pengunjung ketika menghadapi perubahan perilaku Zidan.
“Untuk menangani gajah, petugas harus memiliki sertifikat,” ujar Rofie, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi.
Rofi menambahkan, Zidan yang kini berusia sekitar 30 tahun membutuhkan penanganan lebih intensif, termasuk pemantauan dokter hewan dan tenaga yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani gajah.
Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H Dt Nan Basa menegaskan, Pemko tidak ingin mengambil tindakan di luar kewenangan terhadap satwa yang dilindungi.
“Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA karena semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA,” tegas Ramlan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Ramlan, Pemko bukan berarti diam melihat kondisi Zidan. Justru, pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi dan melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan di bidang konservasi.
Ramlan mengungkapkan, Pemko Bukittinggi telah enam kali mengirimkan surat kepada BKSDA terkait kondisi Zidan.
Dari enam surat tersebut, menurut keterangannya, baru satu yang mendapat respons.
“Kita wajib melaporkan kepada BKSDA sebab Pemko tidak bisa melakukan tindakan sendiri terhadap satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Ketika Publik Melihat Rantai, Pemko Melihat Batas Kewenangan
Persoalan Zidan memperlihatkan adanya dua perspektif yang berbeda.
Publik melihat kondisi seekor gajah yang telah lama dirantai dan tentu mempertanyakan aspek kesejahteraan satwa. Sementara pemerintah daerah menghadapi persoalan lain, bagaimana mengambil tindakan terhadap satwa dilindungi tanpa melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.
Di sinilah Pemko Bukittinggi menilai pentingnya melihat persoalan secara utuh.
Pemko menyatakan tidak ingin mengambil keputusan sepihak yang justru dapat menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum dan konservasi.
Dengan kondisi Zidan yang mengalami perubahan perilaku sejak 2022 dan pernah melukai pawang, pengamanan juga memiliki alasan keselamatan yang tidak dapat diabaikan.
Pemko Tak Ingin Persoalan Zidan Berhenti pada Saling Menyalahkan.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap persoalan Zidan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antarinstansi.
Yang dibutuhkan, menurut Pemko, adalah langkah bersama yang melibatkan pengelola TMSBK, dokter hewan, pawang berkompetensi serta BKSDA sebagai otoritas konservasi.
Pemko juga berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik bagi Zidan tanpa mengabaikan keselamatan manusia.
Sebab, di balik polemik ini terdapat dua kepentingan yang sama-sama penting yaitu kesejahteraan satwa dan keselamatan manusia.
Karena itu, ketika publik melihat Zidan dalam kondisi terantai, ada fakta lain yang juga perlu diketahui dan astinya Pemko mengaku tidak tinggal diam.
Enam surat telah dilayangkan kepada BKSDA sebagai bentuk pelaporan dan koordinasi.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penilaian terhadap siapa yang salah atau benar, melainkan solusi konkret agar Zidan dapat ditangani secara profesional sesuai kewenangan konservasi, sekaligus memastikan keamanan pawang, petugas dan pengunjung TMSBK.
(imanchaniago)






