Pemko Bukittinggi Bawa Polemik Aset Tanah ke KPK RI, Pengamanan Barang Milik Daerah Dapat Respons Positif
Pemko Bukittinggi Bawa Polemik Aset Tanah ke KPK RI, Pengamanan Barang Milik Daerah Dapat Respons Positif
Bukittinggi,Infosumbar24.com | Pemerintah Kota Bukittinggi menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) dengan melakukan koordinasi langsung bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan yang dipimpin Wali Kota Bukittinggi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah pengamanan aset daerah, terutama terkait tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang hingga kini masih menjadi polemik dengan Yayasan Fort de Kock.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi menegaskan bahwa Pemerintah Kota memiliki komitmen penuh untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah yang merupakan kekayaan negara dan dibeli menggunakan uang rakyat. Pengamanan aset bukan hanya menjadi hak pemerintah daerah, tetapi juga merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi adalah pemasangan tanda kepemilikan pada aset daerah sebagai bentuk pengamanan fisik dan administratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi penguasaan maupun pemanfaatan aset daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Komitmen dan langkah yang diambil Pemerintah Kota Bukittinggi mendapat respons positif dari Tim Korsupgah Wilayah I KPK RI. Dalam pertemuan tersebut, KPK juga memberikan sejumlah masukan strategis terkait pengamanan Barang Milik Daerah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, KPK RI juga menyatakan akan mengundang seluruh pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian polemik aset tanah tersebut. Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan aset daerah harus diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang sah.
Koordinasi yang dilakukan Pemko Bukittinggi dengan KPK RI sekaligus menegaskan bahwa upaya pengamanan aset daerah bukanlah bentuk konflik dengan pihak tertentu, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga setiap jengkal aset milik rakyat yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
Pada akhirnya, pengamanan aset daerah merupakan amanah yang tidak dapat ditawar. Pemerintah daerah justru dapat dianggap lalai apabila membiarkan aset milik masyarakat berada dalam kondisi yang tidak terlindungi secara hukum maupun administrasi. Karena itu, langkah membawa persoalan ini ke KPK RI menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi memilih menempuh jalur koordinasi dan pengawasan yang akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.






